Rabu, 04 September 2013

numpang save skripsi, takutnya hilang

IV.  GAMBARAN UMUM PERUM BULOG
4.1              Sejarah Perkembangan Lembaga
Dalam sejarah bangsa, kehadiran lembaga pangan tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Sejak jaman kerajaan Majapahit dan Mataram telah dikenal adanya lumbung-lumbung pangan yang berfungsi sebagai penyedia pangan pada saat langka.
Keberadaan lembaga pangan ini secara historis sangat panjang mulai Kolonial Belanda melalui VMF (Voendings Middelen Fonds) yang didirikan pada tanggal 25 April 1939. Tugas yayasan ini melakukan pengadaan, penjualan dan penyediaan bahan pangan. Kemudian diganti pada masa kedudukan Jepang dan diganti dengan badan baru yang bernama Sangyobu Nanyito Kaisha yang bertugas melakukan pembelian padi dari petani dengan harga yang sangat murah.
Tahun 1945-1950 ada dua organisasi pangan sehingga terdapat dualisme. Untuk daerah yang dikuasai langsung oleh pemerintah Republik Indonesia, pasaran beras dilakukan oleh kementrian Pengawasan Makanan, sedangkan daerah-daerah yang dikuasai oleh Belanda VMF dihidupkan kembali.
Tahun 1950-1952, pemerintah mengadakan  Yayasan Bahan Makanan (BAMA) dibawah Departemen Pertanian. 1 Februari 1952, dengan Surat Kementrian Ekonomi No. 1303/m. BAMA untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab  Kementrian Ekonomi dan diberi nama baru Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM). Yayasan urusan bahan makanan yang disingkat dengan YUBM ini lebih banyak berurusan dengan masalah  distribusi/pemerataan pangan. Dalam periode mulailah dilaksanakan kebijakan dan usaha stabilitas harga beras malalui intervensi pasar.
Tahun 1958 selain YUBM yang ditugaskan untuk melakukan impor, didirikan pula YBPP (Yayasan Badan Pembelian Padi) yang dibentuk di daerah-daerah dan bertugas unuk membeli padi. Kemudian pada tahun  1964  YUBM dan YBPP dilebur menjadi BPUP (Badan Pelaksana Urusan Pangan), tugas badan ini adalah mengurus persediaan bahan pangan di seluruh Indonesia.
Tahun 1966 BPUP dilebur menjadi KOLOGNAS (Komando Logistik Nasional). Tugas Kolognas adalah mengendalikan operasional bahan-bahan pokok kebutuhan hidup. Kebijakan dan tindakan diambil untuk menanggulangi kekurangan stok waktu itu dengan membeli beras di luar negeri.
Pada Tanggal 10 Mei 1967 Kolognas dibubarkan, diganti dengan BULOG (Badan Urusan Logistik) yang dibentuk dengan kepres No. 114/U/KEP/5/1967. berdasarkan kepres RI No. 272/1967, BULOG dinyatakan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pangan operasional.
Berdasarkan Kepres No. 50 Tahun 1995 tentang BULOG dijelaskan bahwa lembaga ini mempunyai tugas pokok membantu presiden dalam mengendalian harga dan mengelolah persediaan beras, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pokok lainnya. Kepres No. 50/19 mengalami dua kali penyusunan yaitu dengan Kepres No. 45/1997 dan Kepres No. 19/1998. Yang terakhir adalah Kepres No. 29 tahun 2000.
Kepres No.103/2001 Tanggal 13 September 2001 mengatur kembali tugas dan fungsi BULOG yaitu melaksanakan tugas pemerintah di bidang manajemen logistik sesuai  peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kedudukan sebagai lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, ketentuan ini disempurnakan dengan Kepres No. 03 Tahun 2002.
Pada Tanggal 10 Mei 2003 dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendirian Perum BULOG, yang kemudian direvisi menjadi PP RI No. 61 Tahun 2003 yang mengukuhkan BULOG menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan lagi Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Dalam mendukung tugasnya Perum BULOG  dilengkapi dengan seperangkat Divisi Regional (DIVRE) di tingkat propinsi dan Sub Divisi Regional (SUB DIVRE) di tingkat kabupaten.
Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone sudah ada sejak tahun1988 yang berlokasi di pusat kota Bone memiliki latar belakang dan sejarah pendirian sebagaimana pembentukan BULOG sebagai suatu Lembaga Non Departeman yang kemudian menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

4.2              Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perum Bulog
Sesuai dengan KEPRES No. 103 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi LPND, Pasal 40 :  BULOG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, BULOG menyelenggarakan fungsi: pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras;
1.      Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG;
2.      Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;
3.      Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, BULOG mempunyai kewenangan:
1.      penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2.      Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3.      Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Ø perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras.
Ø Perumusan norma dan pengadaan, pengelolaan dan distribusi beras.
Adapun rumusan visi yang telah disepakati adalah "menjadi lembaga pangan yang handal untuk memantapkan ketahanan pangan". Dengan demikian pangan tetap menjadi inti dari  usaha  Perum. Handal artinya lembaga tersebut harus "Lentur seperti karet dan keras bagai baja" dalam menghadapi tantangan lingkungan eksternal yang keras dan berubah-ubah. Sedangkan ketahanan pangan (menurut definisi dalam UU Pangan  dan draft RPP Ketahanan Pangan) adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya aman, merata dan terjangkau.
Misi Perum Bulog dirumuskan dalam 2 (dua) kalimat, yakni :
1.      Menyelenggarakan tugas pelayanan publik untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan kebijakan pangan nasional; dan
2.      Menyelenggarakan kegiatan ekonomi di bidang pangan secara berkelanjutan yang memberikan manfaat kepada stakeholder.
Dengan demikian jelas bahwa di masa depan ada 2 bidang tugas yang akan diemban oleh Perum Pangan : Tugas Publik (kalimat pertama) dan Tugas Komersil (kalimat kedua).
Kedua tugas tersebut harus dapat dilaksanakan secara harmonis dan saling mendukung. Dalam perjalanannya, beban pemerintah dalam bentuk subsidi untuk penugasan publik secara bertahap akan digantikan oleh keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan komersil.

4.3       Struktur Organisasi
Perum Bulog sub divisi regional Kabupaten Bone: Bulog Gudang GSP Biru Bone ditetapkan sebagai sub divisi regional  Tipe II. Hal ini sesuai dengan luasnya pembinaan wilayah, beban kerja dan hal-hal yang merupakan syarat yang dilakukan oleh Perum Bulog Gudang GSP Biru Bone, Kabupaten Bone. Adapun susunan Organisasinya adalah sebagai berikut :
1.        Kepala gudang mempunyai Tugas :
Ø  Memimpin Sub divisi regional (Gudang Bulog) sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Ø  Membina sumber daya Perum Bulog di lingkungan Sub divisi regional
Ø  Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan publik, perencanan dan pengembangan usaha, administrasi dan keuangan
Ø  Melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah dan atau badan usaha lain.
2.      Asisten Kepala Gudang mempunyai tugas membantu Kepala Gudang di bidang keahlian tertentu dengan menyelenggarakan pengolahan, penelaahan serta pengkajian terhadap masalah-masalah sesuai bidang penugasan baik atas inisiatif sendiri maupun atas petunjuk Kadivre.
3.      Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi serta melaksanakan kegiatan, analisa harga dan pasar serta pengadaan gabah/beras, persediaan dan perawatan kualitas serta penyaluran dan angkutan.
4.      Seksi Pengadaan Gasar mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi serta melakukan kegiatan penghitungan prakiraan jumlah dan biaya pengadaan gabah/beras serta karung pembungkus, serta kegiatan monitoring dan analisa serta pengamatan perkembangan harga dan pasar di tingkat produsen dan konsumen serta penyusunan data statistik seluruh komoditi.
5.      Seksi Persediaan dan Perawatan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi serta melakukan kegiatan pengolahan laporan sistem informasi persediaan dan penyebaran persediaan, penghitungan kebutuhan biaya penyimpanan/sewa gudang, serta inspeksi kualitas, penghitungan kebutuhan biaya perawatan dan obat-obatan, pengendalian aplikasi teknis peyimpanan, sanitasi gudang dan lingkungannya, pemberantasan hama, penegendalian hama gudang terpadu serta pengolahan gabah dan pengolahan hasil pemeriksaan kualitas.
6.      Seksi Angkutan dan Penyaluran mempunyai angkutan, pembongkaran dan pemuatan barang serta administrasinya dan pelayanan penyaluran beras kepada kelembagaan pemerintah dan masyarakat umum dan khusus meliputi penyiapan surat perintah setor, delivery order, nota tagihan, berita acara penyerahan, daftar penyimpulan, perjanjian jual beli serta pengolahan laporan/sistem informasi penyaluran.
7.      Seksi Perencanaan dan Pengembangan  Usaha mempunyai tugas merencanakan mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi serta melakukan kegiatan perencanaan dan pengembangan industri, perdagangan, jasa dan melayani sistem informasi di lingkungan Divre/Sub Divre.
8.      Bidang Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas merencanakan mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dan hukum, ketatausahaan, kerumahtanggaan serta umum, kehumasan, pengelolaan anggaran dan pembiayaan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Divre.
9.      Seksi Sumber Daya Manusia dan Hukum mempunyai tugas merencanakan, melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan administrasi sumber daya manusia dan urusan hukum serta klaim dan tuntutan ganti rugi.
10.  Seksi Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas merencanakan, melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan surat menyurat, arsip, keprotokolan, kerumahtanggaan dan pengelolaan pengadaan, pemeliharaan perlengkapan sarana kantor, rumah dinas jabatan, mess, pergudangan, inventaris seta penghapusan.
11.  Seksi Keuangan mempunyai tugas merencanakan, melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan administrasi pembiayaan meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pembayaran uang atau surat berharga, meneliti kebenaran transaksi pengeluaran dan penerimaan, pencocokan dokumen pendukung dan menyelesaikan tagihan/piutang, penyusunan serta penyediaan dan pengalokasian anggaran serta analisa kebutuhan anggaran.
12.  Seksi Akuntansi mempunyai tugas merencanakan, melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi pembukuan, neraca, laporan pertanggungjawaban keuangan dan hubungan rekening antar kantor.
13.  Sub Divisi Regional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Perum BULOG di bidang pelayanan publik, perencanaan dan pengembangan usaha, serta administrasi dan keuangan di wilayah kerjanya.
14.  Gudang Bulog mempunyai tugas melakukan urusan pemasukan, penyimpanan, perawatan dan pengeluaran barang komoditi Prum BULOG serta administrasi keuangan, sumber daya manusia dan ketatausahaan.
15.  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Gabah/Beras mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pabrikakasi pengolahan Gabah/beras.

4.3              Sumber Daya Manusia
Sumberdaya manusia adalah faktor yang sangat mendukung suatu usaha. Manusia dapat menyumbangkan ide dan dapat membantu peralatan untuk menghasilkan suatu produk. Oleh karena itu, sumberdaya manusia yang dimiliki juga merupakan salah satu unsur masukan (input) yang bersama dengan unsur lainnya seperti bahan, modal, mesin dan teknologi diubah melalui proses manajemen menjadi keluaran (output) berupa barang atau jasa dalam usaha mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
Sumber daya manusia adalah sumber daya utama dalam setiap kegiatan organisasi. Kemampuan manusia sebagai pelaku atau pelaksana utama yang mengelola sumberdaya yang lain adalah kunci utama tercapainya tujuan organisasi ang diinginkan.
Pada kantor Perum Bulog Gudang GSP Biru Bone sumberdaya yang dimiliki sebanyak 34 orang, yang kesemuanya merupakan karyawan tetap. Untuk mengetahui lebih jelas tentang penggunaaan sumberdaya manusia pada Kantor Perum Bulog Gudang GSP Biru Bone, Kabupaten Bone, maka dapat dilihat pada tabel berikut ini
Tabel 2. Pemanfaatan Sumberdaya Manusia pada Kantor Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone.

No
Jabatan dan Tugas
Jumlah (Orang)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Kepala Gudang
Asisten Kepala Gudang
Kepala Bidang
Kepala Seksi
Asisten Pengawas
Staf
Keamanan
Kebersihan
Petugas Tata Usaha
Juru Timbang
1
1
2
8
2
12
1
1
2
4

Total
34
Sumber : Kantor Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone
Pada Tabel 2 dapat dilihat tugas yang diemban  masing-masing karyawan, dimana sumberdaya terbanyak terdapat pada bagian Staf yang telah dibagi menurut keahliannya masing-masing yakni 12 orang. Untuk Kepala Bidang masing-masing terdiri dari Seksi Pelayanan Publik dan Seksi Administrasi dan Keuangan. Sedangkan untuk Kepala seksi terbagi menjadi 8 orang yakni masing-masing Seksi pengadaan dan gasar, Seksi Persediaan dan Perawatan, Seksi Angkutan dan Penyaluran, Seksi Perencanaan dan Pengembangan Usaha, Seksi SDM dan Hukum, Seksi Tatausaha dan Umum, Seksi Keuangan, dan terakhir Seksi Akuntansi. Apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan beban kerja dan atau kebutuhan keahlian bidang tertentu, maka kepala Sub Divisi Regional dapat dibantu oleh seorang atau
beberapa Asisten, pada  Kantor Perum Bulog Gudang GSP Biru Bone hanya memiliki seorang Asisten yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sub Divisi Regional.
Sumber Daya manusia di bagian pergudangan yang tempatnya terpisah agak jauh dari gedung kantor Perum BULOG Divre Sulawesi Tenggara dan terdiri atas 2 gudang tetap masing-masing dikepalai oleh seorang kepala gudang yang dibantu oleh petugas tata usaha, kerani dan juru timbang yang kesemuanya ini bertanggung jawab langsung atas kegiatan instalasi gudang kepada Kepala Divisi Regional.

4.4  Sumberdaya Peralatan
Sumberdaya peralatan merupakan sumberdaya yang mendukung pelaksanaan kegiatan dari suatu organisasi. Penggunaan sumberdaya teknologi berupa peralatan dimaksudkan untuk mempermudah kegiatan manusia demi terwujudnya efektivitas kinerja yang baik.
Tabel 3. Sumberdaya Peralatan yang Digunakan di Kantor/Gudang pada Perum Bulog Gudang GSP biru Bone

No
Jenis
Jumlah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Komputer
Tustel (Kamera)
PABX
Kulkas
Printer
Komputer komplit
Monitor
AC
Meja Direktur
Rak Buku
Lemari Arsip Pendek
Kursi Tamu
Mesin Hitung Uang
Brankas
Kursi Kerja
Sound System
8
1
1
3
4
2
3
12
1
1
17
7
1
1
1
1

Total
62
Sumber : Kantor Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone
V. HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1  Pengadaan Beras
Tujuan pengadaan adalah melaksanakan pembelian agar petani produsen dalam negeri mendapat harga beli beras minimal sama dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yang belaku sehingga mendorong peningkatan pendapatan petani dan peningkaan produksi pangan dalam negeri. Selain itu pula menyediakan stok pangan  bagi pemerintah untuk keperluan program beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) dan rawan pangan, Golongan Anggaran dan Perusahaan milik negara/swasta, Opersi Pasar Murni, kebutuhan bahan baku industri, cadangan pangan nasional untuk kebutuhan bencana alam/sosial dan lainnya.

5.1.1        Prosedur dan Mekanisme Pengadaan
Berdasarkan Pedoman Umum Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri Tahun 2005 di Lingkungan Perum BULOG, maka prosedur pengadaan gabah/beras adalah sebagai berikut :
1.        Pola Pengadaan
Ø  Pada dasarnya kontrak pengadaan gabah dalam Negeri oleh Mitra Kerja dilakukan dengan kontrak pengadaan putus (kontrak tanpa kesediaan/kewajiban giling gabah).
Ø  Mitra  Kerja tipe A dan Tipe B yang gabahnya di simpan di gudang filial, kontrak pengadaannya dilakukan secara terikat dengan kewajiban giling gabah.
Ø  Mitra kerja tipe C dan tipe D apabila gabahnya disimpan di gudang fillal, kontrak pengadaanya dilakukan secara terikat dengan kewajiban giling gabah namun harus mendapat persetujuan Kepala Gudang terlebih dahulu.
2.        Organisasi dan Kewenangan
Ø  Penanggungjawab Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri adlah KaDivre/ Kasub Divre/ Kaanlog/ Ketua Satuan Tugas Administrasi Pengadaan (SATMIN).
Ø  Pelaksana Pemeriksa Kualitas adalah Pemeriksa Kualitas dibawah Kepala Gudang.
Ø  Pelaksana supervise dan monitoring dan Evaluasi Pengadaan Gabah/Beras dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (TIM MONEV) yang di bentuk oleh Direksi Perum BULOG/ Kadivre/ Kasubdivre.
Ø  Tugas Tim adalah melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ;
§  Seleksi Mitra Kerja Pengadaan gabah/beras dalam Negeri
§  Pembinaan petani/kelompok tani yang dilakukan oleh Mitra Kerja, SATGAS dan saluran lainnya yang disetujui Perum BULOG
§  Pengamanan harga beli gabah dan beras sesuai Harga Pembelian yang ditetapkan pemerintah
§  Pengecekan ulang terhadap kualitas gabah/beras hasil pengadan dalam negeri
§  Supervisi dan evaluasi proses pembelian gabah/beras dalam rangka pengadaan dalam negeri
3.        Pembelian
Ø  Pembelian beras dilakukan selama harga beli sama atau di bawah harga pembelian beras (HPP) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memperhatikan  ketersediaan L/C pengadaan gabah/beras di daerah.
Ø  Perum BULOG membeli Gabah dan Beras dari Mitra Kerja  dalam bentuk Gabah Kering Giling (GKG) dan atau Beras Hasil Giling.
Ø  Mitra kerja, Probis Industri beras, Satgas dan saluran lainnya yang disetujui Perum BULOG membeli gabah dari petani/kelompok tani dalam bentuk Gabah Kering Panen (GKP), dan atau Gabah Kering Simpan (GKS)
Ø  Untuk keperluan persiapan alokasi dana, sarana dan sumber daya manusia yang diperlukan, perlu ditetapkan prognosa pengadaan baik secara Nasional maupun Regional (Untuk masing-masing daerah), sesuai kondisi dan situasi daerahnya.
4.        Pendanaan
Ø  Seluruh pendanaan untuk harga beli dan biaya pengadaan gabah dan beras, baik melalui Mitra Kerja /SATGAS maupun saluran lainnya yang disetujui Perum BULOG disediakan oleh BANK Pelaksana Kredit Perum BULOG yang telah  ditetapkan.
Ø  Perum BULOG menyediakan dana pengadaan dengan cara membuka L/C induk di kantor Bank Pelaksana Kredit Perum BULOG Jakarta yang telah ditetapkn, kemudian akan diteruskan ke Divre melalui Bank Pelaksana Kredit Perum BULOG setempat.
Dana pengadaan tersebut meliputi :
§  Harga pembelian gabah dan beras
§  Biaya opslag gabah dan beras
§  Biaya pemeriksaan kualitas gabah dan beras
§  Biaya Uitslag kemasan
§  Biaya insentif  pengadaan atau tambahan biaya lainnya.
5.        Tata Cara Pembelian
Ø  Pembelian gabah dan beras melalui Mitra Kerja dan saluran lainnya yang disetujui Perum BULOG dilakukan dengan terlebih dahulu membuat perjanjian jual-beli atau kontrak
Ø  Mitra kerja harus memenuhi persyaratan dan telah lulus seleksi yang dituangkan dalam berita acara Seleksi Mitra Kerja sesuai ketentuan Perum BULOG.
Ø  Mitra Kerja, PIB dan saluran lainnya yang disetujui Perum BULOG ikut bertanggung jawab menjaga Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di tingkat petani/kelompok tani yang dilaksanakan melalui pembelian gabah secara langsung dari petani/kelompok tani di wilayah kerjanya yang telah ditetapkan oleh Divre/ Sub Divre/ Kanlog.
Ø  Gabah/beras yang diserahkan ke Perum BULOG harus merupakan hasil pengolahan (pembersihan, pengeringan dan giling) dari sarana milik Mitra Kerja yang bersangkutan.
Ø  Mitra Kerja (koperasi/non koperasi), dan saluran pengadaan lainnya yang disetujui Peru BULOG wajib menyerahkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ø  Jumlah kuantum untuk setiap kontrak pengadaan gabah dan beras dalam negeri harus disesuaikan dengan kapasitas pengeringan (lantai jemur/dryer), penggilingan dan gudang yang dimilik berdasarkan hasil klasifikasi mitra kerja.
Ø  Perjanjian jual beli atau kontrak pengadaan antara mitra kerja dan saluran lainnya yang disutujui Perum BULOG dengan Divre/Subdivre/Kansilog harus ditandatangani oleh orang yang berhak dan namanya tercantum dalam Badan Hukum atau Surat Perizinan.
Ø  Perjanjian jual-beli atau kontrak pengadan yang dibuat, pada prinsipnya selain merupakan ikatan jual beli antara Divre/Subdivre/Kansilog dengan Mitra Kerja, saluran lainnya yang disetujui Perum BULOG, juga dimaksudkan sebagai dasar perencanaan bagi Divre/Subdivre/Kansilog untuk mengatur pelaksanaan pemeriksaan kualitas dan penerimaan gabah dan beras dari Mitra Kerja yang bersangkutan dan saluran lainnya yang disetujui Perum BULOG.
Ø  Jangka waktu perjanjian jual-beli ditetapkan maksimal 30 hari kalender dalam tahun pengadaan berjalan. Penyerahan barang oleh Mitra kerja di gudang paling lama 7 hari kerja setelah penendatanganan kontrak.
Ø  Perjanjian jual-beli atau Kontrak Pengadaan dibuat rangkap 2 (dua), ditanda tangani di atas keras bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.
Ø  Mitra kerja dapat  mengajukan kontrak berkutnya, setelah seluruh kuantum gabah dan kewajiban lainnya dalam kontrak sebelumnya telah selesai dipenuhi.
Ø  Pengadaan melalui PIB dan SATGAS ADA DN berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Kadivre/Kasubdivre, dan tidak perlu dibuat Perjanjian jual-beli atau kontrak pengadaan serta menyerahkan jaminan.
6.        Persyaratan Mitra Kerja
Maksud dilakukan seleksi calon Mitra Kerja adalah untuk memperoleh perusahaan professional yang bergerak pada biang pengadaan gabah dan pengolahan gabah serta berminat untuk menjadi mitra kerja Perum BULOG.
Ø  Persyaratan Administratif
§  Memiliki perizinan saha yang sah dan dibuktikan dengan dokumen SIUP, SIPP, HO
§  Memiliki NPWP, Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) bagi mitra kerja yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ø  Persyaratan Tekhnis
§  Memiliki sarana dan prasarana pengolahan padi
§  Sarana pengolahan padi dapat menghasilkan produk sesuai yang ditetapkan
§  Memiliki operator yang menguasai operasi mesin yang dipunyai
§  Dalam satu kabupaten setiap mitra kerja hanya diperolehkan mengajukan satu nama penggilingan padi sebagai mitra pengadaan.
Ø  Persyaratan lain-lain
§  Bersedia membina petani/kelompok tani dalam rangka peningkatan kualitas gabah dan pendapatan petani
§  Mitra kerja membuat pernyataan bersedia menjaga Harga Pembelian Pemerintah ditingkat petani/kelompok tani
§  Bersedia mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri Perum BULOG yang berlaku dan kebijakan peberasan nasioanal.

5.1.2.    Persyaratan Kualitas Gabah dan Beras
Dalam rangka pengadaan gabah dan beras yang akan dibeli oleh pemerintah melalui Divre maupun Sub Divre guna menjamin agar beras tersebut tidak cepat rusak dalam masa penyimpanan di gudang, sehingga pada waktu penyalurannya dapat diterima oleh konsumen maka perlu ditetapkan persyaratan kualitas.
Pemasukan beras di gudang Bulog/Sub Dolog selalu berdasarkan atas perintah Kepala Divisi Regional yang secara tertulis diebut Surat Perintah logistik (PERINLOG). Kepala gudang tidak dibenarkan memasukkan beras ke gudang tanpa berdasarkan perintah kepala Divisi regional, kecuali terdapat titipan di gudang yang merupakan pelayanan atau penyaluran untuk golongan anggaran dan bencana alam yang telah disetujui.
Dalam wewenang dan tanggung jawabnya, kepala gudang berhak untuk menolak penerimaan dan penyimpanan beras yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh BULOG.
Untuk memperoleh beras yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, maka ditetapkan suatu standar atau kualitas beras. Beras yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif akan disimpan atau dimasukkan kedalam gudang BULOG.
Syarat-syarat kualitatif yang harus dipenuhi dalam penerimaan beras an tara lain:
1.    Bebas hama dan penyakit, tidak adanya hama (serangga dan ulat) serta penyakit yang terdapat padacontoh beras sewaktu diperiksa.
2.    Bebas bau busuk, asam atau bau bau asing lainnya, yang jelas berbeda dengan bau beras lainnya.
3.    Bersih dari campuran dedak dan katul, yang bebas atau melekat maupun yang terikat pada butir-butir beras.
4.    Bebas dari tanda-tanda adanya bahan kimia yang membahagiakan baik secara visual maupun organoleptik, dari sisa-sisa bahan berbahaya seperti pupuk dan pestisida yang berbahaya bagi kesehatan/keselamatan.
Sedangkan syarat-syarat kuantitatif yang ditetapkan oleh Gudang  Bulog GSP Biru Bone, Kabupaten Bone sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan perum bulog dapat dilihat pada tabel berikut.


No
KOMPONEN
TETAPAN
1.
Kadar air
Maksimum 14 %
2.
Derajat sosoh
Minimum 95 %
3.
Butir utuh
Minimum 35 %
4.
Butir patah
Maksimum 20 %
5.
Butir menir
Maksimum 2 %
6.
Butir hijau/mengapur
Maksimum 2 %
7.
Butir kuning/Rusak
Maksimum 2 %
8.
Benda asing
Maksimum 0,02%
9.
Butir gabah
Maks 2 butir/100 gram
Sumber: Kantor Bulog Gudang GSP Biru Bone, kabupaten Bone, 2013.
Dari Tabel ..., terlihat bahwa ada 9 komponen persyaratan utama dalam pengadaan beras BULOG pada BULOG gudang GSP Biru Bone, Kabupaten Bone yakni:
1.    Kadar air adalah jumlah kandungan air di dalam butir beras yang dinyatakan dalam satuan persen dari berat basah maksimum 14 %
2.    Derajat sosoh adalah tingkat terlepasnya lapisan katul (aleuron) dan lembaga dari butir beras pada proses penyosohan maksimum 95 %
3.    Butir utuh adalah butir beras yang utuh atau tanpa ada bagian yang patah maksimum 35 %
4.    Beras patah adalah butir beras patah yang mempunyai ukuran lebih kecil dari 6/10 bagian tetapi lebih besar dari 2/10 bagian ukuran panjang rata-rata butir beras utuh, maksimum 25 %
5.    Butir menir adalah butir beras patah yang mempunyai ukuran lebih kecil atau sama dengan atau 2/10 dari panjang rata-rata butir beras utuh, maksimum 2 %.
6.    Butir hijau/mengapur adalah butir beras yang berwarna kehijauan dan bertekstur lunak seperti kapur akibat dipanen terlalu muda (sebelum proses pemasakan buah sempurna). Sedangkan butir mengapur adalah butir beras separuh sebagian atau lebih berwarna putih seperti kapur dan bertekstur lunak karena faktor fisiologis, maksimum 2%
7.    Butir kuning/rusak adalah butir beras utuh, kepala, patah dan menir yang berwarna kuning, kuning kecoklat-coklatan atau ke kuning-kuningan akibat proses perubahanyang terjadi selama penyimpanan/perawatan sedangkan butir rusak adalah butir beras utuh, kepala, menir berwarna putih atau bening atau kuning dan merah yang mempunyai lebih dariu 1 bintik, maksimum 3%
8.    Benda asing adalah benda-benda asing yang tidak tergolong beras misalnya butir tanah, pasir, batu-batu kerikil, potongan logam, potongan kayu, tangkai padi, biji-bijian lain, maksimum 0,02%
9.    Butir gabah adalah butir beras yang sekamnya belum terkelupas atau hanya terkelupas sebahagian dalam proses penggilingan. Termasuk dalam kategori ini adalah beras patah yang masih bersekam, maksimum 1 butir/100 gram.
            Karung-karung contoh untuk pemeriksaan diambil secara acak dari dalam bak truk dengan ketentuan, jika muatan truk diatas 50 karung maka banyaknya karung yang menjadi contoh diambil 10%, apabila muatan 10-50 karung maka diambil contoh 20% dan jika muatan truk kurang dari 10 karung maka yang diambil 100% (seluruhnya).
Dalam pengambilan contoh, dari setiap karung diambil contoh beras secukupnya dengan menggunakan probe standar BULOG minimum 3 kali pengambilan pada tempat yang berbeda 9bagian atas, tengah dan bawah karung) lalu dicampur hingga membentuk contoh primer yang akan diambil untukmembentuk contoh kerja kurang lebih 0,8 kg dan contoh analisa 100 gram. Hasil analisa dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disegel dan diberi keterangan.
Beras yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan kualitas setelah diturunkan dari alat angkut lalu ditimbang sepenuhnya karung demi karung, selanjutnya dimasukkan digudang untuk distapel dan jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan.
Ditetapkannya kualitas beras pengadaan dimaksudkan agar cadangan beras tidak cepat rusak dalam masa penyimpanannya di gudang, sehingga pada waktu penyalurannya dapat diterima dengan baik oleh konsumen.

5.1.3. Pelaksanaan Pengadaan Beras
            Persediaan stok nasional untuk mencukupi kebutuhan setiap waktu di segala tempat  di Indonesia oleh BULOG dilaksanakan melalui pengadaan dalam negeri dan luar negeri melalui import beras. Khusus untuk pengadaan/pembelian dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah dalam jumlah berapa saja selamaharga pasaran sama atau dibawah harga dasar dan dilakukan di daerah produksi beras.
Kegiatan pengadaan pembelian beras pada Perum Bulog gudang GSP Biru Bone berasal dari daerah Kabupaten Bone atau daerah lain yang keadaan produksinya mengalami surplus. Dalam melakukan pengadaan dari sentar produksi, Perum BULOG melakukan pembelian melalui Koperasi Unit Desa (KUD), penggilingan-penggilingan padi besar/kecil  (Non KUD) dan melalui Satuan Tugas Operasional Pengadaan (SATGAS). Untuk pengumpulan melalui KUD dan Non KUD pemerintah tidak menetapkan jumlah atau target pembelian untuk daerah operasionalnya. Beras yang dibeli adalah beras dari petani dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan pembelian beras untuk pengadaan oleh SATGAS adalah terjun langsung yang dilakukan dengan izin khusus kepala Gudang Bulog yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Bulog gudang GSP Biru Bone. Harga pembelian melalui SATGAS ditentukan sama dengan harga pembelian dari Non KUD, dan dilakukan langsung baik dari petani maupun dari pedagang pengumpul dan penggilingan-penggilingan padi dengan ketentuan tanpa memberikan uang muka dengan tujuan untuk mengamankan harga dasar. Pembelian beras senilai 20-30 ton dapat langsung dibayarkan sedang diatas 30 ton harus melalui cek.
Selain pengadaan melalui KUD dan Non KUD dan SATGAS, Bulog Gudang GSP Biru Bone, Kabupaten Bone juga memperoleh beras dengan cara pergeseran atau pemindahan beras melalui:
1.    Movement lokal yaitu: pergeseran atau pemindahan beras antar gudang dalam wilayah Kabupaten Bone.
2.    Movement Regional yaitu: Pergeseran atau pemindahan dari gudang Bulog GSP Biru Bone, ke gudang bulog daerah lainnya/ dalam wilayah Dolog yang pelaksanaanya diatur oleh SK kepala Bulog.
Untuk lebih jelasnya sistem pelaksanaan pengadaan pada Bulog gudang GSP Biru Bone dapat dilihat pada gambar.
PETANI
Penggilingan Beras
KUD
SATGAS
Non KUD (Pengusaha Penggiling Padi
Bulog Gudang GSP Biru Bone
 









Movement Lokal
Movement Regional
\




Gambar  . Sistem Pelaksanaan pengadaan Pada Perum Bulog gudang GSP Biru Bone, Kabupaten Bone.
            Gambar 2. Menunjukkan bahwa dalam sistem pengadaan beras yang dilakukan oleh Bulog Gudang GSP Biru Bone yakni berasal dari hasil panen para petani di daerah yang berupa gabah kemudian dibawa ke penggilingan hingga menjadi beras. Beras yang telah digiling tersebut oleh KUD di angkut untuk dibersihkan sebelum dimasukkan kedalam karung dan dikirim ke gudang.
            Untuk non KUD (Pengusaha Beras) umumnya mempunyai penggilingan sendiri, sehingga beras yang dibeli oleh petani langsung digiling dan dibersihkan untuk selanjutnya dikiring ke gudang Bulog, sedang untk SATGAS dapat langsung membeli dari petani berupa gabah kering giling yang selanjutnyaakan digiling digudang-gudang tempat penyimpanan beras. Selain itu juga melakukan pembelian beras beras giling seperti pengadaan yang dilakukan oleh KUD dan Non KUD. Beras yang telah ditampung oleh KUD dan Non KUD akan disalurkan oleh Bulog Gudang GSP Biru Bone berdasarkan perjanjian kontrak pembelian antara pihak  Gudang GSP Biru dangn KUD, Non KUD yang bersangkutan. Kontrak pembelian yang dibuat pada prinsipnya selain merupakan suatu ikatan jual beli juga dimaksudkan sebagai dasar acuan bagi Perum Bulog Gudang GSP Biru Bone untuk mengatur perencanaan penerimaan/pengadaan beras dari KUD atau Non KUD. Sedangkan pengadaan beras melalui Satuan Tugas Operasional Pengadaan (SATGAS) tidak berdasarkan perjanjian kontrak pembelian melainkan langsung mengadakan pembelian pada petani atau penggilingan beras. Hal ini karena SATGAS merupakan  suatu unit kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan setempat yang secara operasional dan administrasi bertanggung jawab sepenuhnya kepada Kepala gudang Bulog dalam mengamankan harga dasar beras sehubungan dengan pengadaan beras dalam negeri.
Pengadaan beras dari movement lokal adalah pengadaan beras melalui perpindahan  beras antar gudang dalam wilayah Sub Divisi regional itu sendiri. Sedangkan pengadaan beras melalui movement regional adalah pengadaan beras melalui perpindahan beras antar wilayah regional itu sendiri dengan wilayah regional lainnya atau perpindahan beras antar kabupaten dalam wilayah sub dolog itu sendiri.
Pengadaan Beras pada Perum BULOG Gudang GSP biru Bone, Kabupaten Bone  melalui berbagi sumber dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 4. Pengadaan Beras Pada Gudang Bulog GSP Biru Bone, Kabupaten Bone berdasarkan Pemasok periode tahun 2008-2012.

NO
Tahun
Sumber Pengadaan (kg)
Total (kg)
KUD
Non-KUD
SATGAS
1
2010
200.000
3.346.200
-
3.546.200
2
2011
-
1.483.233
-
1.483.233
3
2012
225.000
5.474.235
248.985
5.948.220

Jumlah
445.000
10.303.668
248.985
10.977.653

Rata-rata
148.333
3.434.556
82.995
3.665.884
Sumber : Kantor Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone.
Pada Tabel 4 dapat dilihat bahwa sumber pengadaan terbesar pada Perum BULOG Gudang GSP biru Bone adalah berasal dari Non KUD  dapat dilihat pada rata-rata pengadaannya, dengan rata-rata pengadaan 3.434.556 dari total rata-rata pengadaan, dimana selama tiga tahun sumber pengadaan Non-KUD berfluktusi, pada tahun 2010 dan 2011 mengalami penurunan akibat kebijakan impor beras yang dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaga stabilitas harga beras karena pada saat itu juga terjadi kelangkaan pupuk dan sehingga biaya produksi petani melambung. Sedangkan rata-rata pengadaan beras yang berasal dari KUD terlampau jauh berbeda hanya berkisar 148.333 dimana pada tahun 2011 sama sekali tidak terdapat sumber pangadaan yang berasal dari KUD  Hal ini  terjadi karena sejumlah KUD di wilayah kabupaten bone tidak memenuhi persyaratan untuk menjalin kerjasama sebagai mitra kerja pengadaan beras dengan Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone disebabkan oleh karena kemandirian dari KUD tersebut juga dari segi kualitas beras yang mereka miliki tidak memenuhi standar yang ditentukan BULOG.
Dari tabel 3 diatas dapat juga dilihat bahwa yang dominan sumber pengadaan/ pemasok beras ke  Bulog Gudang GSP biru Bone yaitu pada Non KUD dimana diantaranya mitra kerja dari pengusaha penggiling padi yang membeli padi langsung dari petani dan diolah sendiri, sehingga kuota pengadaannya dapat disiapkan sebanyak yang diinginkan oleh Perum BULOG.
Selain dari pengadaan melalui KUD dan Non KUD juga melakukan pengadaan melalui Movement lokal dan juga Movement regional, namun pada tiga tahun terakhir yakni pada periode 2010-2012 Bulog Gudang GSP Biru Bone tidak melakukan pergeseran beras atau pengadaan melalui movement lokal maupun regional ini dikarenakan stok beras yang dibuthkan masih bisa dipenuhi dari pengadaan dalam wilayah Kabupaten Bone.
Dalam proses pengadaan terdapat pula harga dasar/harga pembelian beras yang dilakukan Bulog gudang GSP Biru Bone dengan berdasarkan harga yang telah ditetapkan oleh BULOG. Adapun harga dasar yang diberikan pihak gudang Bulog  yaitu sekitar 6.600/kg sesuai dengan standar pembelian beras pemerintah atau HPP.

5.2       Pendistribusian/Penyaluran Beras
Distribusi atau penyaluran pangan khususnya beras adalah suatu pengaturan atau tindakan khusus dalam rangka mengarahkan pola distribusi kepada konsumen. Untuk stabilisasi ketersediaan beras dan harga beras di pasaran, maka Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone menyalurkan/mendistribusikan beras persediannya.
Golongan masyarakat yang menjadi konsumen  dikelompokan dalam 3 kelompok yaitu:
1.    Golongan Anggaran adalah golongan pembiayaan jatah berasnya dibiayai oleh Direktorat Jenderal Anggaran,
2.    Golongan Non Anggaran adalah konsumen beras diluar Golongan Anggaran yang mengadakan transaksi jual beli berdasarkan perjanjian antara Divre/Sub Divre dengan konsumen yang bersangkutan baik jenis, jumlah dan harga serta syarat-syarat pergerakan dan pembayarannya,
3.    Movement adalah pemindahan barang/ persediaan dari suatu gudang ke gudang lainnya, dalam wilayah Divre yang sama disebut regional dan dari gudang ke gudang lainnya dalam Sub Divre yang sama disebut lokal.
Beras yang ditampung di gudang di gudang disalurkan dengan menggunakan sistem penyaluran FIFO (First in First Out) dimana beras yang pertama masuk adalah beras yang pertama dikeluarkan pada saat penyaluran. Dengan sistem ini maka kegiatan penyaluran dilakukan.

5.2.1 Penyaluran Kepada Golongan Anggaran
Penyaluran kepada Golongan Anggaran transaksi jual belinya didasarkan pada ketentuan serta kebijakan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggran, terutama mengenai harga dan tata cara serta syarat-syarat penyaluran dan pembayarannya. Yang termasuk dalam Golongan Anggaran adalah TNI/POLRI, Dirjen Pemasyarakatan, Transmigrasi, dan Dirjen Bantuan Sosial.
Adapun tata cara pelaksanaan penyaluran ke golongan anggaran meliputi:
1.    Penerbitan DO (Delivery Order) Beras
Ø  bendaharawan intansi pembuat daftar gaji membuat dan mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP), yang disertai surat permintaan menerbitkan DO beras kepada kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN).
Ø  KPKN lalu menerbitkan SPM gaji dan menandatangani DO beras tersebut.
2.    Penyaluran Beras
Ø  Petugas yang diberi kuasa oleh bendaharawan dan instansi yang bersangkutan untuk mengambil beras di BULOG diharuskan membawa
§  DO beras
§  Surat Kuasa
§  Tanda Pengenal Diri
Ø  Pelaksanaan pengambilan beras oleh pegawai menggunakan jasa koperasi pegawai negeri (KPN) yang telah mendapat surat kuasa dari bendaharawan pembuat daftar gaji.
Ø  Pihak BULOG sewaktu menerima DO beras melakukan pencocokan terlebih dahulu telah sesuai maka diterbitkan surat perintah pengeluaran barang (SPBB)/deliveri Order (DO).
Ø  Setelah memperoleh DO beras petugas yang diberi kuasa dapat mengambil beras di gudang Bulog yang ditunjuk.
Ø  Pihak gudang sebelum menyerahkan beras atas dasar DO kepada petugas yang diberi kuasa oleh instansi bersangkutan terlebih dahulu mengadakan pencocokan antara DO yang diterima dengan DO yang berasal dari Sub Dolog.
3.    Pembayaran
Ø  Sub dolog pada bulan yang sama membuat daftar penyimpulan dari DO yang telah diterbitkan DO lalu bidang keuangan membuat SPP atas daftar penyimpulan tersebut.
Ø  Selanjutnya SPP dilampiri daftar penyimpulan dan DO asli diajukan kepada KPKN dan ats dasar SPP dari Sub Dolog, KPKN menerbitkan surat perintah memindah bukukan ke rekening hasil penjualan beras Bulog di BRI.
Selain dari penyaluran beras pegawai dan karyawan yang termasuk penyaluran golongan anggaran yaitu penyaluran raskin yang dilakukan oleh petugas seksi pelayanan publik, yang meyalurkan beras sesuai dengan SPPB dan Do yang diterima. Adapun alur ditribusi raskin dapat dilihat pada gambar berikut:
GUBERNUR
BUPATI
PERUM BULOG
(Divre/ Sub Divre/ Kansilog)
Bulog Gudang GSP Biru Bone
Titik Distribusi
(Pelaksana Distribusi)
KETUA TIM RASKIN NASIONAL
Kemenko Bid Kesra

 









            Penyaluran RASKIN berawal dari surat perintah Alokasi (SPA) dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Perum BULOG dalam hal ini kepala Kansilog/ Kepala Gudang Bulog Gudang GSP Biru Bone berdasarkan pagu raskin (Jumlah Rumah Tangga Sasaran RTS) dan rincian di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
Pada waktu beras akan didistribusikan ke titik ditribusi, Bulog Gudang GSP Biru Bone berdasarkan Spa menerbitkan surat perintah pengeluaran barang/ delivery order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing kecamatan atau desa/kelurahan kepada satker raskin. Satker raskin mengambil beras di Gudang  GSP Biru Bone. Mengangkut dan menyerahkan beras raskin kepada pelaksana distribusi raskin di titik distribusi.
Di titik ditribusi, penyerahan/penjualan beras kepada rumah tangga sasaran raskin dilakukan oleh satu dari tiga pelaksana ditribusi raskin yaitu kelompok kerja (Pokja) atau warung desa atau kelompok masyarakat. Namun pada umumnya titik distribusi ada pada kantor kelurahan atau kantor desa. Di titik distribusi inilah terjadi transaksi secara tunai dari rumah tangga sasaran (RTS) ke pelaksana distribusi.
5.2.1.   Penyaluran Kepada Golongan Non Anggaran dan Movement.
Sedangkan Golongan Non Anggaran adalah golongan konsumen beras yang transaksinya berdasarkan atas perjanjian antar BULOG dengan yang bersangkutan antara lain perusahaan, Rumah Sakit, Lembaga-Lembaga lain, pedagang dan penyalur beras lain yang telah ditunjuk.
Tata cara pelaksanannya pada hakekatnya hampir sama dengan penyaluran ke golongan anggaran, yang membedakannya hanya dari segi persyaratan, seperti penyaluran beras kepada golongan non anggaran (badan usaha negara/swata) dilaksanakan berdasarkan kontrak perjanjian jual beli (PJB) untuk keperluan beras setiap bulannya dalam setahun. Setelah terjadi persetujuan antara BULOG dengan badan usaha tersebut maka dibuatkan Perintah Logistik (Prinlog) yang ditujukan ke kepala Gudang Bulog GSP Biru Bone dan untuk penyelesaian pembayaran dilaksanakan setelah selesai proses penerimaan beras. Jumlah yang diterima sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian jual beli dan perinlog yang dilengkapi kwitansi dan faktur penagihan dimana badan usaha hasil penjualan berasnya ke rekening BULOG di BRI.
            Penyaluran melalui Movement sebenarnya dibedakan dalam 2 yakni movement regional dan movement lokal dimana movement lokal adalah penyaluran dari gudang Bulog GSP Biru Bone ke gudang bulog lokal di regional Kabupaten Bone sedangkan penyaluran movement regional adalah penyaluran dari Gudang Bulog GSP Biru Bone ke gudang bulog daerah regional lainnya.
            Pada Bulog Gudang GSP Biru Bone hanya melakukan movement lokal untuk tetap menjaga persediaan persediaan stok beras dalam wilayah regional kabupaten Bone, pada tahun 2012 Bulog Gudang GSP Biru Bone melakukan movement pada gudang Bulog UPP Dewantoro sebanyak 1.750.000 kg. Movement regional tidak dilakukan untuk tetap menjaga tersedianya stok beras pada Gudang Bulog GSP Biru Bone.
5.3        Penetapan Harga Dasar dan Pembelian Beras/Gabah
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan produksi pangan sekaligus meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar maka penetapan harga dasar pembelian gabah/beras dari petani oleh para koperasi serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG sangat diperlukan.
Adapun harga pembelian yang ditetapkan oleh BULOG berdasarkan surat keputusan bersama instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2012 tentang Kebijakan Perberasan tentang pelaksanaan kebijakan pembelian Gabah/Beras dan penyaluran beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah sebagai berikut :
1.         Harga Pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% adalah Rp. 3300 (tiga ribu tiga ratus rupiah) perkilogram Di petani, atau Rp. 3.350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per kilogram di penggilingan
2.         Harga Pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% (empat belas perseratus) dan kadar hampa/kotoran maksimum 3% (tiga perseratus) adalah Rp. 4.150 (empat ribu seratus lima puluh rupiah) per kilogram di penggilingan, atau Rp. 4.200 (empat ribu dua ratus rupiah) per kilogram di gudang Perum BULOG; dan
3.         Harga Pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% (empat belas perseratus), butir patah maksimum 20% (dua puluh perseratus), kadar menir maksimum 2% (dua perseratus) dan derajat sosoh minimum 95% (sembilan puluh lima perseratus) adalah Rp. 6.600 (enam ribu enam ratus rupiah) per kilogram di gudang Perum BULOG.




VI. KESIMPULAN DAN SARAN
6.1               Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pemabahasan yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.        Sistem pengadaan untuk pemasukan beras pada BULOG Gudang GSP Biru Bone, Kabupaten Bone harus berdasarkan perjanjian kontrak antara Gudang Bulog dengan pemasok beras yakni KUD dan Non KUD sedangkan untuk SATGAS dapat melalui pembelian langsung ke petani atau penggilingan padi. Selain itu pengadaan beras juga melalui perpindahan atau pergeseran yakni melalui movement lokal dan movement regional.
2.        Pengadaan beras di Gudang Bulog GSP Biru Bone harus memenuhi syarat-syarat kualitatif dan kuantitatif agar beras dapat tahan lama dalam proses penyimpanan.
3.        Sistem penyaluran beras didasarkan dengan sistem FIFO (First In First Out) yakni beras yang pertama masuk adalah beras yang pertama keluar, dengan sistem ini beras disalurkan kepada Golongan anggaran, Non anggaran dan Movement nasional.

6.2            Saran

Dari hasil yang diperoleh maka disarankan perlunya Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone untuk meningkatkan monitoring terhadap beras yang masauk dan mengefektifkan pendistribusian/penyaluran berasnya kepada segenap masyarakat di wilayah Kabupaten Bone, menjaga agar jangan sampai terjadi kekurangan beras di berbagai pasar di wilayahnya. Dan tetap mempertahankan sistem penyaluran FIFO untuk menjaga kualitas beras BULOG.