IV.
GAMBARAN UMUM PERUM BULOG
4.1
Sejarah Perkembangan Lembaga
Dalam sejarah
bangsa, kehadiran lembaga pangan tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Sejak
jaman kerajaan Majapahit dan Mataram telah dikenal adanya lumbung-lumbung
pangan yang berfungsi sebagai penyedia pangan pada saat langka.
Keberadaan lembaga
pangan ini secara historis sangat panjang mulai Kolonial Belanda melalui VMF (Voendings Middelen Fonds) yang didirikan
pada tanggal 25 April 1939. Tugas yayasan ini melakukan pengadaan, penjualan
dan penyediaan bahan pangan. Kemudian diganti pada masa kedudukan Jepang dan
diganti dengan badan baru yang bernama Sangyobu
Nanyito Kaisha yang bertugas melakukan pembelian padi dari petani dengan
harga yang sangat murah.
Tahun 1945-1950
ada dua organisasi pangan sehingga terdapat dualisme. Untuk daerah yang
dikuasai langsung oleh pemerintah Republik Indonesia, pasaran beras dilakukan
oleh kementrian Pengawasan Makanan, sedangkan daerah-daerah yang dikuasai oleh
Belanda VMF dihidupkan kembali.
Tahun 1950-1952,
pemerintah mengadakan Yayasan Bahan
Makanan (BAMA) dibawah Departemen Pertanian. 1 Februari 1952, dengan Surat
Kementrian Ekonomi No. 1303/m. BAMA untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Kementrian Ekonomi dan diberi nama baru
Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM). Yayasan urusan bahan makanan yang
disingkat dengan YUBM ini lebih banyak berurusan dengan masalah distribusi/pemerataan pangan. Dalam periode
mulailah dilaksanakan kebijakan dan usaha stabilitas harga beras malalui
intervensi pasar.
Tahun 1958 selain
YUBM yang ditugaskan untuk melakukan impor, didirikan pula YBPP (Yayasan Badan
Pembelian Padi) yang dibentuk di daerah-daerah dan bertugas unuk membeli padi.
Kemudian pada tahun 1964 YUBM dan YBPP dilebur menjadi BPUP (Badan
Pelaksana Urusan Pangan), tugas badan ini adalah mengurus persediaan bahan
pangan di seluruh Indonesia.
Tahun 1966 BPUP
dilebur menjadi KOLOGNAS (Komando Logistik Nasional). Tugas Kolognas adalah
mengendalikan operasional bahan-bahan pokok kebutuhan hidup. Kebijakan dan
tindakan diambil untuk menanggulangi kekurangan stok waktu itu dengan membeli
beras di luar negeri.
Pada Tanggal 10
Mei 1967 Kolognas dibubarkan, diganti dengan BULOG (Badan Urusan Logistik) yang
dibentuk dengan kepres No. 114/U/KEP/5/1967. berdasarkan kepres RI No.
272/1967, BULOG dinyatakan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)
yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pangan operasional.
Berdasarkan Kepres
No. 50 Tahun 1995 tentang BULOG dijelaskan bahwa lembaga ini mempunyai tugas
pokok membantu presiden dalam mengendalian harga dan mengelolah persediaan
beras, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pokok lainnya. Kepres
No. 50/19 mengalami dua kali penyusunan yaitu dengan Kepres No. 45/1997 dan
Kepres No. 19/1998. Yang terakhir adalah Kepres No. 29 tahun 2000.
Kepres No.103/2001 Tanggal 13 September 2001 mengatur kembali
tugas dan fungsi BULOG yaitu melaksanakan tugas pemerintah di bidang manajemen
logistik sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan kedudukan sebagai lembaga pemerintah non
departemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, ketentuan ini
disempurnakan dengan Kepres No. 03 Tahun 2002.
Pada Tanggal 10 Mei 2003 dengan Peraturan Pemerintah (PP)
tentang pendirian Perum BULOG, yang kemudian direvisi menjadi PP RI No. 61
Tahun 2003 yang mengukuhkan BULOG menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan
lagi Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Dalam mendukung tugasnya Perum BULOG dilengkapi dengan seperangkat Divisi Regional
(DIVRE) di tingkat propinsi dan Sub Divisi Regional (SUB DIVRE) di tingkat
kabupaten.
Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone sudah ada sejak tahun1988
yang berlokasi di pusat kota Bone memiliki latar belakang dan sejarah pendirian
sebagaimana pembentukan BULOG sebagai suatu Lembaga Non Departeman yang
kemudian menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
4.2
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perum Bulog
Sesuai dengan KEPRES No. 103 Tahun 2001 Tentang
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi LPND, Pasal 40 : BULOG mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, BULOG menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik,
pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian
harga beras;
1. Koordinasi kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas BULOG;
2. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan
persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;
3. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan
tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan,
dan rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, BULOG mempunyai kewenangan:
1.
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk
mendukung pembangunan secara makro;
3. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Ø perumusan dan pelaksanaan kebijakan
tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan
distribusi beras, serta pengendalian harga beras.
Ø Perumusan norma dan pengadaan, pengelolaan
dan distribusi beras.
Adapun rumusan visi yang telah
disepakati adalah "menjadi lembaga pangan yang handal untuk memantapkan
ketahanan pangan". Dengan demikian pangan tetap menjadi inti dari usaha
Perum. Handal artinya lembaga tersebut harus "Lentur seperti karet
dan keras bagai baja" dalam menghadapi tantangan lingkungan eksternal yang
keras dan berubah-ubah. Sedangkan ketahanan pangan (menurut definisi dalam UU
Pangan dan draft RPP Ketahanan Pangan)
adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya aman, merata dan
terjangkau.
Misi Perum
Bulog dirumuskan dalam 2 (dua) kalimat, yakni :
1. Menyelenggarakan tugas pelayanan publik
untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan kebijakan pangan nasional; dan
2. Menyelenggarakan kegiatan ekonomi di
bidang pangan secara berkelanjutan yang memberikan manfaat kepada stakeholder.
Dengan demikian jelas bahwa di
masa depan ada 2 bidang tugas yang akan diemban oleh Perum Pangan : Tugas
Publik (kalimat pertama) dan Tugas Komersil (kalimat kedua).
Kedua tugas tersebut harus
dapat dilaksanakan secara harmonis dan saling mendukung. Dalam perjalanannya,
beban pemerintah dalam bentuk subsidi untuk penugasan publik secara bertahap
akan digantikan oleh keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan komersil.
4.3 Struktur
Organisasi
Perum Bulog sub divisi
regional Kabupaten Bone: Bulog Gudang GSP Biru Bone ditetapkan sebagai sub
divisi regional Tipe II. Hal ini sesuai
dengan luasnya pembinaan wilayah, beban kerja dan hal-hal yang merupakan syarat
yang dilakukan oleh Perum Bulog Gudang GSP Biru Bone, Kabupaten Bone. Adapun
susunan Organisasinya adalah sebagai berikut :
1.
Kepala gudang mempunyai Tugas :
Ø
Memimpin
Sub divisi regional (Gudang Bulog) sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku
Ø
Membina
sumber daya Perum Bulog di lingkungan Sub divisi regional
Ø
Melaksanakan
kebijakan teknis di bidang pelayanan publik, perencanan dan pengembangan usaha,
administrasi dan keuangan
Ø
Melaksanakan
kerjasama dengan instansi pemerintah dan atau badan usaha lain.
2. Asisten Kepala Gudang mempunyai tugas
membantu Kepala Gudang di bidang keahlian tertentu dengan menyelenggarakan
pengolahan, penelaahan serta pengkajian terhadap masalah-masalah sesuai bidang
penugasan baik atas inisiatif sendiri maupun atas petunjuk Kadivre.
3. Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas
merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi serta
melaksanakan kegiatan, analisa harga dan pasar serta pengadaan gabah/beras,
persediaan dan perawatan kualitas serta penyaluran dan angkutan.
4. Seksi Pengadaan Gasar mempunyai tugas
merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi serta melakukan
kegiatan penghitungan prakiraan jumlah dan biaya pengadaan gabah/beras serta
karung pembungkus, serta kegiatan monitoring dan analisa serta pengamatan
perkembangan harga dan pasar di tingkat produsen dan konsumen serta penyusunan
data statistik seluruh komoditi.
5. Seksi Persediaan dan Perawatan mempunyai
tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi serta
melakukan kegiatan pengolahan laporan sistem informasi persediaan dan
penyebaran persediaan, penghitungan kebutuhan biaya penyimpanan/sewa gudang,
serta inspeksi kualitas, penghitungan kebutuhan biaya perawatan dan obat-obatan,
pengendalian aplikasi teknis peyimpanan, sanitasi gudang dan lingkungannya,
pemberantasan hama, penegendalian hama gudang terpadu serta pengolahan gabah
dan pengolahan hasil pemeriksaan kualitas.
6. Seksi Angkutan dan Penyaluran mempunyai
angkutan, pembongkaran dan pemuatan barang serta administrasinya dan pelayanan
penyaluran beras kepada kelembagaan pemerintah dan masyarakat umum dan khusus
meliputi penyiapan surat perintah setor, delivery order, nota tagihan, berita
acara penyerahan, daftar penyimpulan, perjanjian jual beli serta pengolahan
laporan/sistem informasi penyaluran.
7. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas merencanakan
mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi serta melakukan kegiatan
perencanaan dan pengembangan industri, perdagangan, jasa dan melayani sistem
informasi di lingkungan Divre/Sub Divre.
8. Bidang Administrasi dan Keuangan mempunyai
tugas merencanakan mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan pengelolaan
sumber daya manusia dan hukum, ketatausahaan, kerumahtanggaan serta umum,
kehumasan, pengelolaan anggaran dan pembiayaan serta membuat laporan
pertanggungjawaban keuangan Divre.
9. Seksi Sumber Daya Manusia dan Hukum
mempunyai tugas merencanakan, melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan
pengelolaan administrasi sumber daya manusia dan urusan hukum serta klaim dan
tuntutan ganti rugi.
10. Seksi Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas
merencanakan, melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan surat
menyurat, arsip, keprotokolan, kerumahtanggaan dan pengelolaan pengadaan,
pemeliharaan perlengkapan sarana kantor, rumah dinas jabatan, mess,
pergudangan, inventaris seta penghapusan.
11. Seksi Keuangan mempunyai tugas
merencanakan, melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan administrasi
pembiayaan meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pembayaran uang
atau surat berharga, meneliti kebenaran transaksi pengeluaran dan penerimaan,
pencocokan dokumen pendukung dan menyelesaikan tagihan/piutang, penyusunan
serta penyediaan dan pengalokasian anggaran serta analisa kebutuhan anggaran.
12. Seksi Akuntansi mempunyai tugas
merencanakan, melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi pembukuan,
neraca, laporan pertanggungjawaban keuangan dan hubungan rekening antar kantor.
13. Sub Divisi Regional mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Perum BULOG di bidang pelayanan publik,
perencanaan dan pengembangan usaha, serta administrasi dan keuangan di wilayah
kerjanya.
14. Gudang Bulog mempunyai tugas melakukan
urusan pemasukan, penyimpanan, perawatan dan pengeluaran barang komoditi Prum
BULOG serta administrasi keuangan, sumber daya manusia dan ketatausahaan.
15. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan
Gabah/Beras mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pabrikakasi pengolahan
Gabah/beras.
4.3
Sumber Daya
Manusia
Sumberdaya manusia
adalah faktor yang sangat mendukung suatu usaha. Manusia dapat menyumbangkan
ide dan dapat membantu peralatan untuk menghasilkan suatu produk. Oleh karena
itu, sumberdaya manusia yang dimiliki juga merupakan salah satu unsur masukan
(input) yang bersama dengan unsur lainnya seperti bahan, modal, mesin dan
teknologi diubah melalui proses manajemen menjadi keluaran (output) berupa
barang atau jasa dalam usaha mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
Sumber daya
manusia adalah sumber daya utama dalam setiap kegiatan organisasi. Kemampuan
manusia sebagai pelaku atau pelaksana utama yang mengelola sumberdaya yang lain
adalah kunci utama tercapainya tujuan organisasi ang diinginkan.
Pada kantor Perum
Bulog Gudang GSP Biru Bone sumberdaya yang dimiliki sebanyak 34 orang, yang
kesemuanya merupakan karyawan tetap. Untuk mengetahui lebih jelas tentang
penggunaaan sumberdaya manusia pada Kantor Perum Bulog Gudang GSP Biru Bone,
Kabupaten Bone, maka dapat dilihat pada tabel berikut ini
Tabel 2. Pemanfaatan Sumberdaya Manusia pada
Kantor Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone.
No
|
Jabatan dan Tugas
|
Jumlah (Orang)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
Kepala Gudang
Asisten Kepala Gudang
Kepala Bidang
Kepala Seksi
Asisten Pengawas
Staf
Keamanan
Kebersihan
Petugas Tata Usaha
Juru Timbang
|
1
1
2
8
2
12
1
1
2
4
|
|
Total
|
34
|
Sumber : Kantor Perum BULOG Gudang GSP
Biru Bone
Pada Tabel 2 dapat
dilihat tugas yang diemban masing-masing
karyawan, dimana sumberdaya terbanyak terdapat pada bagian Staf yang telah
dibagi menurut keahliannya masing-masing yakni 12 orang. Untuk Kepala Bidang
masing-masing terdiri dari Seksi Pelayanan Publik dan Seksi Administrasi dan
Keuangan. Sedangkan untuk Kepala seksi terbagi menjadi 8 orang yakni
masing-masing Seksi pengadaan dan gasar, Seksi Persediaan dan Perawatan, Seksi
Angkutan dan Penyaluran, Seksi Perencanaan dan Pengembangan Usaha, Seksi SDM
dan Hukum, Seksi Tatausaha dan Umum, Seksi Keuangan, dan terakhir Seksi
Akuntansi. Apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan beban kerja dan
atau kebutuhan keahlian bidang tertentu, maka kepala Sub Divisi Regional dapat
dibantu oleh seorang atau
beberapa Asisten, pada Kantor Perum Bulog Gudang GSP Biru Bone hanya
memiliki seorang Asisten yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sub
Divisi Regional.
Sumber Daya
manusia di bagian pergudangan yang tempatnya terpisah agak jauh dari gedung
kantor Perum BULOG Divre Sulawesi Tenggara dan terdiri atas 2 gudang tetap
masing-masing dikepalai oleh seorang kepala gudang yang dibantu oleh petugas
tata usaha, kerani dan juru timbang yang kesemuanya ini bertanggung jawab
langsung atas kegiatan instalasi gudang kepada Kepala Divisi Regional.
4.4 Sumberdaya Peralatan
Sumberdaya
peralatan merupakan sumberdaya yang mendukung pelaksanaan kegiatan dari suatu
organisasi. Penggunaan sumberdaya teknologi berupa peralatan dimaksudkan untuk
mempermudah kegiatan manusia demi terwujudnya efektivitas kinerja yang baik.
Tabel 3. Sumberdaya Peralatan yang Digunakan di
Kantor/Gudang pada Perum Bulog Gudang GSP biru Bone
No
|
Jenis
|
Jumlah
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
|
Komputer
Tustel (Kamera)
PABX
Kulkas
Printer
Komputer komplit
Monitor
AC
Meja Direktur
Rak Buku
Lemari Arsip Pendek
Kursi Tamu
Mesin Hitung Uang
Brankas
Kursi Kerja
Sound System
|
8
1
1
3
4
2
3
12
1
1
17
7
1
1
1
1
|
|
Total
|
62
|
Sumber : Kantor Perum BULOG Gudang GSP
Biru Bone
V. HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1 Pengadaan Beras
Tujuan pengadaan
adalah melaksanakan pembelian agar petani produsen dalam negeri mendapat harga
beli beras minimal sama dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yang belaku
sehingga mendorong peningkatan pendapatan petani dan peningkaan produksi pangan
dalam negeri. Selain itu pula menyediakan stok pangan bagi pemerintah untuk keperluan program beras
untuk Keluarga Miskin (RASKIN) dan rawan pangan, Golongan Anggaran dan
Perusahaan milik negara/swasta, Opersi Pasar Murni, kebutuhan bahan baku
industri, cadangan pangan nasional untuk kebutuhan bencana alam/sosial dan
lainnya.
5.1.1
Prosedur dan
Mekanisme Pengadaan
Berdasarkan
Pedoman Umum Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri Tahun 2005 di Lingkungan
Perum BULOG, maka prosedur pengadaan gabah/beras adalah sebagai berikut :
1.
Pola Pengadaan
Ø
Pada
dasarnya kontrak pengadaan gabah dalam Negeri oleh Mitra Kerja dilakukan dengan
kontrak pengadaan putus (kontrak tanpa kesediaan/kewajiban giling gabah).
Ø
Mitra Kerja tipe A dan Tipe B yang gabahnya di
simpan di gudang filial, kontrak pengadaannya dilakukan secara terikat dengan
kewajiban giling gabah.
Ø
Mitra
kerja tipe C dan tipe D apabila gabahnya disimpan di gudang fillal, kontrak
pengadaanya dilakukan secara terikat dengan kewajiban giling gabah namun harus
mendapat persetujuan Kepala Gudang terlebih dahulu.
2.
Organisasi dan Kewenangan
Ø Penanggungjawab Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri
adlah KaDivre/ Kasub Divre/ Kaanlog/ Ketua Satuan Tugas Administrasi Pengadaan
(SATMIN).
Ø
Pelaksana
Pemeriksa Kualitas adalah Pemeriksa Kualitas dibawah Kepala Gudang.
Ø
Pelaksana
supervise dan monitoring dan Evaluasi Pengadaan Gabah/Beras dilakukan oleh Tim
Monitoring dan Evaluasi (TIM MONEV) yang di bentuk oleh Direksi Perum BULOG/
Kadivre/ Kasubdivre.
Ø
Tugas
Tim adalah melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ;
§
Seleksi
Mitra Kerja Pengadaan gabah/beras dalam Negeri
§
Pembinaan
petani/kelompok tani yang dilakukan oleh Mitra Kerja, SATGAS dan saluran
lainnya yang disetujui Perum BULOG
§
Pengamanan
harga beli gabah dan beras sesuai Harga Pembelian yang ditetapkan pemerintah
§
Pengecekan
ulang terhadap kualitas gabah/beras hasil pengadan dalam negeri
§
Supervisi
dan evaluasi proses pembelian gabah/beras dalam rangka pengadaan dalam negeri
3.
Pembelian
Ø Pembelian beras dilakukan selama harga beli
sama atau di bawah harga pembelian beras (HPP) yang ditetapkan oleh pemerintah,
dengan memperhatikan ketersediaan L/C
pengadaan gabah/beras di daerah.
Ø
Perum
BULOG membeli Gabah dan Beras dari Mitra Kerja dalam bentuk Gabah Kering Giling (GKG) dan
atau Beras Hasil Giling.
Ø
Mitra
kerja, Probis Industri beras, Satgas dan saluran lainnya yang disetujui Perum
BULOG membeli gabah dari petani/kelompok tani dalam bentuk Gabah Kering Panen
(GKP), dan atau Gabah Kering Simpan (GKS)
Ø
Untuk
keperluan persiapan alokasi dana, sarana dan sumber daya manusia yang
diperlukan, perlu ditetapkan prognosa pengadaan baik secara Nasional maupun
Regional (Untuk masing-masing daerah), sesuai kondisi dan situasi daerahnya.
4.
Pendanaan
Ø Seluruh
pendanaan untuk harga beli
dan biaya pengadaan gabah dan beras, baik melalui Mitra Kerja /SATGAS maupun
saluran lainnya yang disetujui Perum BULOG disediakan oleh BANK Pelaksana
Kredit Perum BULOG yang telah ditetapkan.
Ø
Perum BULOG menyediakan dana pengadaan dengan cara
membuka L/C induk di kantor
Bank Pelaksana Kredit Perum BULOG Jakarta yang telah ditetapkn, kemudian akan
diteruskan ke Divre melalui Bank Pelaksana Kredit Perum BULOG setempat.
Dana pengadaan
tersebut meliputi :
§ Harga
pembelian gabah dan beras
§ Biaya
opslag gabah dan beras
§
Biaya
pemeriksaan kualitas gabah dan beras
§ Biaya
Uitslag kemasan
§
Biaya
insentif pengadaan atau tambahan biaya
lainnya.
5.
Tata Cara Pembelian
Ø
Pembelian
gabah dan beras melalui Mitra Kerja dan saluran lainnya yang disetujui Perum
BULOG dilakukan dengan terlebih dahulu membuat perjanjian jual-beli atau
kontrak
Ø
Mitra
kerja harus memenuhi persyaratan dan telah lulus seleksi yang dituangkan dalam
berita acara Seleksi Mitra Kerja sesuai ketentuan Perum BULOG.
Ø
Mitra
Kerja, PIB dan saluran lainnya yang disetujui Perum BULOG ikut bertanggung
jawab menjaga Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di tingkat petani/kelompok tani
yang dilaksanakan melalui pembelian gabah secara langsung dari petani/kelompok
tani di wilayah kerjanya yang telah ditetapkan oleh Divre/ Sub Divre/ Kanlog.
Ø
Gabah/beras
yang diserahkan ke Perum BULOG harus merupakan hasil pengolahan (pembersihan,
pengeringan dan giling) dari sarana milik Mitra Kerja yang bersangkutan.
Ø
Mitra
Kerja (koperasi/non koperasi), dan saluran pengadaan lainnya yang disetujui
Peru BULOG wajib menyerahkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ø
Jumlah
kuantum untuk setiap kontrak pengadaan gabah dan beras dalam negeri harus
disesuaikan dengan kapasitas pengeringan (lantai jemur/dryer), penggilingan dan
gudang yang dimilik berdasarkan hasil klasifikasi mitra kerja.
Ø
Perjanjian
jual beli atau kontrak pengadaan antara mitra kerja dan saluran lainnya yang
disutujui Perum BULOG dengan Divre/Subdivre/Kansilog harus ditandatangani oleh
orang yang berhak dan namanya tercantum dalam Badan Hukum atau Surat Perizinan.
Ø
Perjanjian
jual-beli atau kontrak pengadan yang dibuat, pada prinsipnya selain merupakan
ikatan jual beli antara Divre/Subdivre/Kansilog dengan Mitra Kerja, saluran
lainnya yang disetujui Perum BULOG, juga dimaksudkan sebagai dasar perencanaan
bagi Divre/Subdivre/Kansilog untuk mengatur pelaksanaan pemeriksaan kualitas
dan penerimaan gabah dan beras dari Mitra Kerja yang bersangkutan dan saluran
lainnya yang disetujui Perum BULOG.
Ø
Jangka
waktu perjanjian jual-beli ditetapkan maksimal 30 hari kalender dalam tahun
pengadaan berjalan. Penyerahan barang oleh Mitra kerja di gudang paling lama 7
hari kerja setelah penendatanganan kontrak.
Ø
Perjanjian
jual-beli atau Kontrak Pengadaan dibuat rangkap 2 (dua), ditanda tangani di
atas keras bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua
belah pihak.
Ø
Mitra
kerja dapat mengajukan kontrak
berkutnya, setelah seluruh kuantum gabah dan kewajiban lainnya dalam kontrak
sebelumnya telah selesai dipenuhi.
Ø
Pengadaan
melalui PIB dan SATGAS ADA DN berdasarkan Surat Perintah Kerja dari
Kadivre/Kasubdivre, dan tidak perlu dibuat Perjanjian jual-beli atau kontrak
pengadaan serta menyerahkan jaminan.
6.
Persyaratan Mitra Kerja
Maksud dilakukan seleksi calon Mitra Kerja adalah
untuk memperoleh perusahaan professional yang bergerak pada biang pengadaan
gabah dan pengolahan gabah serta berminat untuk menjadi mitra kerja Perum
BULOG.
Ø Persyaratan
Administratif
§
Memiliki
perizinan saha yang sah dan dibuktikan dengan dokumen SIUP, SIPP, HO
§
Memiliki
NPWP, Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) bagi mitra kerja yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ø Persyaratan
Tekhnis
§
Memiliki
sarana dan prasarana pengolahan padi
§
Sarana
pengolahan padi dapat menghasilkan produk sesuai yang ditetapkan
§
Memiliki
operator yang menguasai operasi mesin yang dipunyai
§
Dalam
satu kabupaten setiap mitra kerja hanya diperolehkan mengajukan satu nama
penggilingan padi sebagai mitra pengadaan.
Ø Persyaratan
lain-lain
§
Bersedia
membina petani/kelompok tani dalam rangka peningkatan kualitas gabah dan
pendapatan petani
§
Mitra
kerja membuat pernyataan bersedia menjaga Harga Pembelian Pemerintah ditingkat
petani/kelompok tani
§
Bersedia
mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan pengadaan Gabah dan Beras Dalam
Negeri Perum BULOG yang berlaku dan kebijakan peberasan nasioanal.
5.1.2. Persyaratan Kualitas Gabah
dan Beras
Dalam rangka
pengadaan gabah dan beras yang akan dibeli oleh pemerintah melalui Divre maupun
Sub Divre guna menjamin agar beras tersebut tidak cepat rusak dalam masa
penyimpanan di gudang, sehingga pada waktu penyalurannya dapat diterima oleh
konsumen maka perlu ditetapkan persyaratan kualitas.
Pemasukan beras di
gudang Bulog/Sub Dolog selalu berdasarkan atas perintah Kepala Divisi Regional
yang secara tertulis diebut Surat Perintah logistik (PERINLOG). Kepala gudang
tidak dibenarkan memasukkan beras ke gudang tanpa berdasarkan perintah kepala
Divisi regional, kecuali terdapat titipan di gudang yang merupakan pelayanan
atau penyaluran untuk golongan anggaran dan bencana alam yang telah disetujui.
Dalam wewenang dan
tanggung jawabnya, kepala gudang berhak untuk menolak penerimaan dan
penyimpanan beras yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan
oleh BULOG.
Untuk memperoleh
beras yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, maka
ditetapkan suatu standar atau kualitas beras. Beras yang memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif akan
disimpan atau dimasukkan kedalam gudang BULOG.
Syarat-syarat
kualitatif yang harus dipenuhi dalam penerimaan beras an tara lain:
1.
Bebas
hama dan penyakit, tidak adanya hama (serangga dan ulat) serta penyakit yang
terdapat padacontoh beras sewaktu diperiksa.
2.
Bebas
bau busuk, asam atau bau bau asing lainnya, yang jelas berbeda dengan bau beras
lainnya.
3.
Bersih
dari campuran dedak dan katul, yang bebas atau melekat maupun yang terikat pada
butir-butir beras.
4.
Bebas
dari tanda-tanda adanya bahan kimia yang membahagiakan baik secara visual
maupun organoleptik, dari sisa-sisa bahan berbahaya seperti pupuk dan pestisida
yang berbahaya bagi kesehatan/keselamatan.
Sedangkan
syarat-syarat kuantitatif yang ditetapkan oleh Gudang Bulog GSP Biru Bone, Kabupaten Bone sesuai
dengan ketetapan yang dikeluarkan perum bulog dapat dilihat pada tabel berikut.
No
|
KOMPONEN
|
TETAPAN
|
1.
|
Kadar
air
|
Maksimum 14 %
|
2.
|
Derajat
sosoh
|
Minimum 95 %
|
3.
|
Butir
utuh
|
Minimum 35 %
|
4.
|
Butir
patah
|
Maksimum 20 %
|
5.
|
Butir
menir
|
Maksimum 2 %
|
6.
|
Butir
hijau/mengapur
|
Maksimum 2 %
|
7.
|
Butir
kuning/Rusak
|
Maksimum 2 %
|
8.
|
Benda
asing
|
Maksimum 0,02%
|
9.
|
Butir
gabah
|
Maks 2 butir/100 gram
|
Sumber: Kantor Bulog Gudang GSP Biru Bone,
kabupaten Bone, 2013.
Dari Tabel ...,
terlihat bahwa ada 9 komponen persyaratan utama dalam pengadaan beras BULOG
pada BULOG gudang GSP Biru Bone, Kabupaten Bone yakni:
1.
Kadar
air adalah jumlah kandungan air di dalam butir beras yang dinyatakan dalam
satuan persen dari berat basah maksimum 14 %
2.
Derajat
sosoh adalah tingkat terlepasnya lapisan katul (aleuron) dan lembaga dari butir
beras pada proses penyosohan maksimum 95 %
3.
Butir
utuh adalah butir beras yang utuh atau tanpa ada bagian yang patah maksimum 35
%
4.
Beras
patah adalah butir beras patah yang mempunyai ukuran lebih kecil dari 6/10
bagian tetapi lebih besar dari 2/10 bagian ukuran panjang rata-rata butir beras
utuh, maksimum 25 %
5.
Butir
menir adalah butir beras patah yang mempunyai ukuran lebih kecil atau sama
dengan atau 2/10 dari panjang rata-rata butir beras utuh, maksimum 2 %.
6.
Butir
hijau/mengapur adalah butir beras yang berwarna kehijauan dan bertekstur lunak
seperti kapur akibat dipanen terlalu muda (sebelum proses pemasakan buah
sempurna). Sedangkan butir mengapur adalah butir beras separuh sebagian atau
lebih berwarna putih seperti kapur dan bertekstur lunak karena faktor
fisiologis, maksimum 2%
7.
Butir
kuning/rusak adalah butir beras utuh, kepala, patah dan menir yang berwarna
kuning, kuning kecoklat-coklatan atau ke kuning-kuningan akibat proses
perubahanyang terjadi selama penyimpanan/perawatan sedangkan butir rusak adalah
butir beras utuh, kepala, menir berwarna putih atau bening atau kuning dan
merah yang mempunyai lebih dariu 1 bintik, maksimum 3%
8.
Benda
asing adalah benda-benda asing yang tidak tergolong beras misalnya butir tanah,
pasir, batu-batu kerikil, potongan logam, potongan kayu, tangkai padi, biji-bijian
lain, maksimum 0,02%
9.
Butir
gabah adalah butir beras yang sekamnya belum terkelupas atau hanya terkelupas
sebahagian dalam proses penggilingan. Termasuk dalam kategori ini adalah beras
patah yang masih bersekam, maksimum 1 butir/100 gram.
Karung-karung
contoh untuk pemeriksaan diambil secara acak dari dalam bak truk dengan
ketentuan, jika muatan truk diatas 50 karung maka banyaknya karung yang menjadi
contoh diambil 10%, apabila muatan 10-50 karung maka diambil contoh 20% dan
jika muatan truk kurang dari 10 karung maka yang diambil 100% (seluruhnya).
Dalam pengambilan
contoh, dari setiap karung diambil contoh beras secukupnya dengan menggunakan
probe standar BULOG minimum 3 kali pengambilan pada tempat yang berbeda 9bagian
atas, tengah dan bawah karung) lalu dicampur hingga membentuk contoh primer
yang akan diambil untukmembentuk contoh kerja kurang lebih 0,8 kg dan contoh
analisa 100 gram. Hasil analisa dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disegel
dan diberi keterangan.
Beras yang
dinyatakan telah memenuhi persyaratan kualitas setelah diturunkan dari alat
angkut lalu ditimbang sepenuhnya karung demi karung, selanjutnya dimasukkan
digudang untuk distapel dan jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan.
Ditetapkannya
kualitas beras pengadaan dimaksudkan agar cadangan beras tidak cepat rusak
dalam masa penyimpanannya di gudang, sehingga pada waktu penyalurannya dapat
diterima dengan baik oleh konsumen.
5.1.3. Pelaksanaan Pengadaan Beras
Persediaan stok nasional untuk mencukupi kebutuhan
setiap waktu di segala tempat di
Indonesia oleh BULOG dilaksanakan melalui pengadaan dalam negeri dan luar
negeri melalui import beras. Khusus untuk pengadaan/pembelian dalam negeri
dilaksanakan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah dalam jumlah
berapa saja selamaharga pasaran sama atau dibawah harga dasar dan dilakukan di
daerah produksi beras.
Kegiatan pengadaan
pembelian beras pada Perum Bulog gudang GSP Biru Bone berasal dari daerah Kabupaten
Bone atau daerah lain yang keadaan produksinya mengalami surplus. Dalam
melakukan pengadaan dari sentar produksi, Perum BULOG melakukan pembelian
melalui Koperasi Unit Desa (KUD), penggilingan-penggilingan padi besar/kecil (Non KUD) dan melalui Satuan Tugas Operasional
Pengadaan (SATGAS). Untuk pengumpulan melalui KUD dan Non KUD pemerintah tidak
menetapkan jumlah atau target pembelian untuk daerah operasionalnya. Beras yang
dibeli adalah beras dari petani dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan
pembelian beras untuk pengadaan oleh SATGAS adalah terjun langsung yang
dilakukan dengan izin khusus kepala Gudang Bulog yang pelaksanaannya diatur
sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Bulog gudang GSP Biru Bone. Harga
pembelian melalui SATGAS ditentukan sama dengan harga pembelian dari Non KUD,
dan dilakukan langsung baik dari petani maupun dari pedagang pengumpul dan
penggilingan-penggilingan padi dengan ketentuan tanpa memberikan uang muka
dengan tujuan untuk mengamankan harga dasar. Pembelian beras senilai 20-30 ton
dapat langsung dibayarkan sedang diatas 30 ton harus melalui cek.
Selain pengadaan
melalui KUD dan Non KUD dan SATGAS, Bulog Gudang GSP Biru Bone, Kabupaten Bone
juga memperoleh beras dengan cara pergeseran atau pemindahan beras melalui:
1.
Movement
lokal yaitu: pergeseran atau pemindahan beras antar gudang dalam wilayah
Kabupaten Bone.
2.
Movement
Regional yaitu: Pergeseran atau pemindahan dari gudang Bulog GSP Biru Bone, ke
gudang bulog daerah lainnya/ dalam wilayah Dolog yang pelaksanaanya diatur oleh
SK kepala Bulog.
Untuk lebih
jelasnya sistem pelaksanaan pengadaan pada Bulog gudang GSP Biru Bone dapat
dilihat pada gambar.
PETANI
|
Penggilingan
Beras
|
KUD
|
SATGAS
|
Non
KUD (Pengusaha Penggiling Padi
|
Bulog
Gudang GSP Biru Bone
|
Movement
Lokal
|
Movement
Regional
|
Gambar
. Sistem Pelaksanaan pengadaan Pada Perum Bulog gudang GSP Biru Bone,
Kabupaten Bone.
Gambar
2. Menunjukkan bahwa dalam sistem pengadaan beras yang dilakukan oleh Bulog
Gudang GSP Biru Bone yakni berasal dari hasil panen para petani di daerah yang
berupa gabah kemudian dibawa ke penggilingan hingga menjadi beras. Beras yang
telah digiling tersebut oleh KUD di angkut untuk dibersihkan sebelum dimasukkan
kedalam karung dan dikirim ke gudang.
Untuk non KUD (Pengusaha Beras)
umumnya mempunyai penggilingan sendiri, sehingga beras yang dibeli oleh petani
langsung digiling dan dibersihkan untuk selanjutnya dikiring ke gudang Bulog,
sedang untk SATGAS dapat langsung membeli dari petani berupa gabah kering
giling yang selanjutnyaakan digiling digudang-gudang tempat penyimpanan beras.
Selain itu juga melakukan pembelian beras beras giling seperti pengadaan yang
dilakukan oleh KUD dan Non KUD. Beras yang telah ditampung oleh KUD dan Non KUD
akan disalurkan oleh Bulog Gudang GSP Biru Bone berdasarkan perjanjian kontrak
pembelian antara pihak Gudang GSP Biru
dangn KUD, Non KUD yang bersangkutan. Kontrak pembelian yang dibuat pada prinsipnya
selain merupakan suatu ikatan jual beli juga dimaksudkan sebagai dasar acuan
bagi Perum Bulog Gudang GSP Biru Bone untuk mengatur perencanaan
penerimaan/pengadaan beras dari KUD atau Non KUD. Sedangkan pengadaan beras
melalui Satuan Tugas Operasional Pengadaan (SATGAS) tidak berdasarkan
perjanjian kontrak pembelian melainkan langsung mengadakan pembelian pada
petani atau penggilingan beras. Hal ini karena SATGAS merupakan suatu unit kerja yang dibentuk sesuai
kebutuhan setempat yang secara operasional dan administrasi bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Kepala gudang Bulog dalam mengamankan harga dasar beras
sehubungan dengan pengadaan beras dalam negeri.
Pengadaan beras
dari movement lokal adalah pengadaan beras melalui perpindahan beras antar gudang dalam wilayah Sub Divisi
regional itu sendiri. Sedangkan pengadaan beras melalui movement regional
adalah pengadaan beras melalui perpindahan beras antar wilayah regional itu
sendiri dengan wilayah regional lainnya atau perpindahan beras antar kabupaten
dalam wilayah sub dolog itu sendiri.
Pengadaan Beras
pada Perum BULOG Gudang GSP biru Bone, Kabupaten Bone melalui berbagi sumber dapat dilihat pada
tabel berikut :
Tabel 4. Pengadaan Beras Pada Gudang Bulog GSP
Biru Bone, Kabupaten Bone berdasarkan Pemasok periode tahun 2008-2012.
NO
|
Tahun
|
Sumber Pengadaan (kg)
|
Total (kg)
|
||
KUD
|
Non-KUD
|
SATGAS
|
|||
1
|
2010
|
200.000
|
3.346.200
|
-
|
3.546.200
|
2
|
2011
|
-
|
1.483.233
|
-
|
1.483.233
|
3
|
2012
|
225.000
|
5.474.235
|
248.985
|
5.948.220
|
|
Jumlah
|
445.000
|
10.303.668
|
248.985
|
10.977.653
|
|
Rata-rata
|
148.333
|
3.434.556
|
82.995
|
3.665.884
|
Sumber : Kantor Perum BULOG Gudang GSP
Biru Bone.
Pada Tabel 4 dapat
dilihat bahwa sumber pengadaan terbesar pada Perum BULOG Gudang GSP biru Bone
adalah berasal dari Non KUD dapat
dilihat pada rata-rata pengadaannya, dengan rata-rata pengadaan 3.434.556 dari
total rata-rata pengadaan, dimana selama tiga tahun sumber pengadaan Non-KUD
berfluktusi, pada tahun 2010 dan 2011 mengalami penurunan akibat kebijakan
impor beras yang dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaga stabilitas harga
beras karena pada saat itu juga terjadi kelangkaan pupuk dan sehingga biaya produksi
petani melambung. Sedangkan rata-rata pengadaan beras yang berasal dari KUD
terlampau jauh berbeda hanya berkisar 148.333 dimana pada tahun 2011 sama
sekali tidak terdapat sumber pangadaan yang berasal dari KUD Hal ini
terjadi karena sejumlah KUD di wilayah kabupaten bone tidak memenuhi
persyaratan untuk menjalin kerjasama sebagai mitra kerja pengadaan beras dengan
Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone disebabkan oleh karena kemandirian dari KUD
tersebut juga dari segi kualitas beras yang mereka miliki tidak memenuhi
standar yang ditentukan BULOG.
Dari tabel 3
diatas dapat juga dilihat bahwa yang dominan sumber pengadaan/ pemasok beras ke
Bulog Gudang GSP biru Bone yaitu pada
Non KUD dimana diantaranya mitra kerja dari pengusaha penggiling padi yang
membeli padi langsung dari petani dan diolah sendiri, sehingga kuota
pengadaannya dapat disiapkan sebanyak yang diinginkan oleh Perum BULOG.
Selain dari
pengadaan melalui KUD dan Non KUD juga melakukan pengadaan melalui Movement
lokal dan juga Movement regional, namun pada tiga tahun terakhir yakni pada
periode 2010-2012 Bulog Gudang GSP Biru Bone tidak melakukan pergeseran beras
atau pengadaan melalui movement lokal maupun regional ini dikarenakan stok
beras yang dibuthkan masih bisa dipenuhi dari pengadaan dalam wilayah Kabupaten
Bone.
Dalam proses
pengadaan terdapat pula harga dasar/harga pembelian beras yang dilakukan Bulog
gudang GSP Biru Bone dengan berdasarkan harga yang telah ditetapkan oleh BULOG.
Adapun harga dasar yang diberikan pihak gudang Bulog yaitu sekitar 6.600/kg sesuai dengan standar
pembelian beras pemerintah atau HPP.
5.2 Pendistribusian/Penyaluran
Beras
Distribusi atau
penyaluran pangan khususnya beras adalah suatu pengaturan atau tindakan khusus
dalam rangka mengarahkan pola distribusi kepada konsumen. Untuk stabilisasi
ketersediaan beras dan harga beras di pasaran, maka Perum BULOG Gudang GSP Biru
Bone menyalurkan/mendistribusikan beras persediannya.
Golongan
masyarakat yang menjadi konsumen
dikelompokan dalam 3 kelompok yaitu:
1.
Golongan
Anggaran adalah golongan pembiayaan jatah berasnya dibiayai oleh Direktorat
Jenderal Anggaran,
2.
Golongan
Non Anggaran adalah konsumen beras diluar Golongan Anggaran yang mengadakan
transaksi jual beli berdasarkan perjanjian antara Divre/Sub Divre dengan
konsumen yang bersangkutan baik jenis, jumlah dan harga serta syarat-syarat pergerakan
dan pembayarannya,
3.
Movement
adalah pemindahan barang/ persediaan dari suatu gudang ke gudang lainnya, dalam
wilayah Divre yang sama disebut regional dan dari gudang ke gudang lainnya
dalam Sub Divre yang sama disebut lokal.
Beras yang
ditampung di gudang di gudang disalurkan dengan menggunakan sistem penyaluran
FIFO (First in First Out) dimana beras yang pertama masuk adalah beras yang
pertama dikeluarkan pada saat penyaluran. Dengan sistem ini maka kegiatan
penyaluran dilakukan.
5.2.1 Penyaluran Kepada Golongan Anggaran
Penyaluran kepada
Golongan Anggaran transaksi jual belinya didasarkan pada ketentuan serta
kebijakan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggran,
terutama mengenai harga dan tata cara serta syarat-syarat penyaluran dan
pembayarannya. Yang termasuk dalam Golongan Anggaran adalah TNI/POLRI, Dirjen
Pemasyarakatan, Transmigrasi, dan Dirjen Bantuan Sosial.
Adapun tata cara
pelaksanaan penyaluran ke golongan anggaran meliputi:
1.
Penerbitan
DO (Delivery Order) Beras
Ø
bendaharawan
intansi pembuat daftar gaji membuat dan mengajukan surat permintaan pembayaran
(SPP), yang disertai surat permintaan menerbitkan DO beras kepada kantor
Perbendaharaan Kas Negara (KPKN).
Ø
KPKN
lalu menerbitkan SPM gaji dan menandatangani DO beras tersebut.
2.
Penyaluran
Beras
Ø
Petugas
yang diberi kuasa oleh bendaharawan dan instansi yang bersangkutan untuk
mengambil beras di BULOG diharuskan membawa
§
DO
beras
§
Surat
Kuasa
§
Tanda
Pengenal Diri
Ø
Pelaksanaan
pengambilan beras oleh pegawai menggunakan jasa koperasi pegawai negeri (KPN)
yang telah mendapat surat kuasa dari bendaharawan pembuat daftar gaji.
Ø
Pihak
BULOG sewaktu menerima DO beras melakukan pencocokan terlebih dahulu telah
sesuai maka diterbitkan surat perintah pengeluaran barang (SPBB)/deliveri Order
(DO).
Ø
Setelah
memperoleh DO beras petugas yang diberi kuasa dapat mengambil beras di gudang
Bulog yang ditunjuk.
Ø
Pihak
gudang sebelum menyerahkan beras atas dasar DO kepada petugas yang diberi kuasa
oleh instansi bersangkutan terlebih dahulu mengadakan pencocokan antara DO yang
diterima dengan DO yang berasal dari Sub Dolog.
3.
Pembayaran
Ø
Sub
dolog pada bulan yang sama membuat daftar penyimpulan dari DO yang telah
diterbitkan DO lalu bidang keuangan membuat SPP atas daftar penyimpulan
tersebut.
Ø
Selanjutnya
SPP dilampiri daftar penyimpulan dan DO asli diajukan kepada KPKN dan ats dasar
SPP dari Sub Dolog, KPKN menerbitkan surat perintah memindah bukukan ke
rekening hasil penjualan beras Bulog di BRI.
Selain dari
penyaluran beras pegawai dan karyawan yang termasuk penyaluran golongan anggaran
yaitu penyaluran raskin yang dilakukan oleh petugas seksi pelayanan publik,
yang meyalurkan beras sesuai dengan SPPB dan Do yang diterima. Adapun alur
ditribusi raskin dapat dilihat pada gambar berikut:
GUBERNUR
|
BUPATI
|
PERUM BULOG
(Divre/ Sub Divre/ Kansilog)
|
Bulog Gudang GSP Biru Bone
|
Titik Distribusi
(Pelaksana Distribusi)
|
KETUA TIM RASKIN NASIONAL
Kemenko Bid Kesra
|
Penyaluran
RASKIN berawal dari surat perintah Alokasi (SPA) dari Pemerintah Kabupaten/Kota
kepada Perum BULOG dalam hal ini kepala Kansilog/ Kepala Gudang Bulog Gudang
GSP Biru Bone berdasarkan pagu raskin (Jumlah Rumah Tangga Sasaran RTS) dan
rincian di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
Pada waktu beras
akan didistribusikan ke titik ditribusi, Bulog Gudang GSP Biru Bone berdasarkan
Spa menerbitkan surat perintah pengeluaran barang/ delivery order (SPPB/DO)
beras untuk masing-masing kecamatan atau desa/kelurahan kepada satker raskin.
Satker raskin mengambil beras di Gudang
GSP Biru Bone. Mengangkut dan menyerahkan beras raskin kepada pelaksana
distribusi raskin di titik distribusi.
Di titik
ditribusi, penyerahan/penjualan beras kepada rumah tangga sasaran raskin
dilakukan oleh satu dari tiga pelaksana ditribusi raskin yaitu kelompok kerja
(Pokja) atau warung desa atau kelompok masyarakat. Namun pada umumnya titik
distribusi ada pada kantor kelurahan atau kantor desa. Di titik distribusi
inilah terjadi transaksi secara tunai dari rumah tangga sasaran (RTS) ke
pelaksana distribusi.
5.2.1. Penyaluran Kepada Golongan
Non Anggaran dan Movement.
Sedangkan Golongan
Non Anggaran adalah golongan konsumen beras yang transaksinya berdasarkan atas
perjanjian antar BULOG dengan yang bersangkutan antara lain perusahaan, Rumah
Sakit, Lembaga-Lembaga lain, pedagang dan penyalur beras lain yang telah
ditunjuk.
Tata cara
pelaksanannya pada hakekatnya hampir sama dengan penyaluran ke golongan
anggaran, yang membedakannya hanya dari segi persyaratan, seperti penyaluran
beras kepada golongan non anggaran (badan usaha negara/swata) dilaksanakan
berdasarkan kontrak perjanjian jual beli (PJB) untuk keperluan beras setiap
bulannya dalam setahun. Setelah terjadi persetujuan antara BULOG dengan badan
usaha tersebut maka dibuatkan Perintah Logistik (Prinlog) yang ditujukan ke kepala
Gudang Bulog GSP Biru Bone dan untuk penyelesaian pembayaran dilaksanakan
setelah selesai proses penerimaan beras. Jumlah yang diterima sesuai dengan
yang tercantum dalam Perjanjian jual beli dan perinlog yang dilengkapi kwitansi
dan faktur penagihan dimana badan usaha hasil penjualan berasnya ke rekening
BULOG di BRI.
Penyaluran
melalui Movement sebenarnya dibedakan dalam 2 yakni movement regional dan
movement lokal dimana movement lokal adalah penyaluran dari gudang Bulog GSP
Biru Bone ke gudang bulog lokal di regional Kabupaten Bone sedangkan penyaluran
movement regional adalah penyaluran dari Gudang Bulog GSP Biru Bone ke gudang
bulog daerah regional lainnya.
Pada
Bulog Gudang GSP Biru Bone hanya melakukan movement lokal untuk tetap menjaga
persediaan persediaan stok beras dalam wilayah regional kabupaten Bone, pada
tahun 2012 Bulog Gudang GSP Biru Bone melakukan movement pada gudang Bulog UPP
Dewantoro sebanyak 1.750.000 kg. Movement regional tidak dilakukan untuk tetap
menjaga tersedianya stok beras pada Gudang Bulog GSP Biru Bone.
5.3
Penetapan Harga Dasar dan Pembelian
Beras/Gabah
Dalam rangka
menjaga dan meningkatkan produksi pangan sekaligus meningkatkan pendapatan
petani melalui jaminan harga yang wajar maka penetapan harga dasar pembelian gabah/beras
dari petani oleh para koperasi serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG
sangat diperlukan.
Adapun harga
pembelian yang ditetapkan oleh BULOG berdasarkan surat keputusan bersama
instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2012 tentang Kebijakan
Perberasan tentang pelaksanaan kebijakan pembelian Gabah/Beras dan penyaluran
beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah sebagai berikut
:
1.
Harga Pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan
kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% adalah Rp.
3300 (tiga ribu tiga ratus rupiah) perkilogram Di petani, atau Rp. 3.350 (tiga
ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per kilogram di penggilingan
2.
Harga Pembelian Gabah Kering Giling dalam
negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% (empat belas perseratus) dan
kadar hampa/kotoran maksimum 3% (tiga perseratus) adalah Rp. 4.150 (empat ribu
seratus lima puluh rupiah) per kilogram di penggilingan, atau Rp. 4.200 (empat
ribu dua ratus rupiah) per kilogram di gudang Perum BULOG; dan
3.
Harga Pembelian Beras dalam negeri dengan
kualitas kadar air maksimum 14% (empat belas perseratus), butir patah maksimum
20% (dua puluh perseratus), kadar menir maksimum 2% (dua perseratus) dan
derajat sosoh minimum 95% (sembilan puluh lima perseratus) adalah Rp. 6.600
(enam ribu enam ratus rupiah) per kilogram di gudang Perum BULOG.
VI. KESIMPULAN DAN SARAN
6.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan
pemabahasan yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
:
1.
Sistem
pengadaan untuk pemasukan beras pada BULOG Gudang GSP Biru Bone, Kabupaten Bone
harus berdasarkan perjanjian kontrak antara Gudang Bulog dengan pemasok beras
yakni KUD dan Non KUD sedangkan untuk SATGAS dapat melalui pembelian langsung
ke petani atau penggilingan padi. Selain itu pengadaan beras juga melalui
perpindahan atau pergeseran yakni melalui movement lokal dan movement regional.
2.
Pengadaan
beras di Gudang Bulog GSP Biru Bone harus memenuhi syarat-syarat kualitatif dan
kuantitatif agar beras dapat tahan lama dalam proses penyimpanan.
3.
Sistem
penyaluran beras didasarkan dengan sistem FIFO (First In First Out) yakni beras
yang pertama masuk adalah beras yang pertama keluar, dengan sistem ini beras
disalurkan kepada Golongan anggaran, Non anggaran dan Movement nasional.
6.2
Saran
Dari hasil yang diperoleh maka disarankan
perlunya Perum BULOG Gudang GSP Biru Bone untuk meningkatkan monitoring
terhadap beras yang masauk dan mengefektifkan pendistribusian/penyaluran
berasnya kepada segenap masyarakat di wilayah Kabupaten Bone, menjaga agar
jangan sampai terjadi kekurangan beras di berbagai pasar di wilayahnya. Dan
tetap mempertahankan sistem penyaluran FIFO untuk menjaga kualitas beras BULOG.