MAKALAH
AIK VI
IDDAH DAN RUJUK
DISUSUN OLEH:
AGUS SALIM
MUH. YUNUS
HARAFAH
JURUSAN AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT, yang sampai saat ini masi memberi kita nikmat hidup yang tiada taranya dan tak lupa kita kirimkan salawat dan
salam kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi penuntun kita semua, kesehatan dan
kesempatan yang telah diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini (yang membahas tentang masalah iddah dan
rujuk) pada waktu yang telah ditentukan.
Di era
globalisasi ini persaingan untuk mencapai kesuksesan sangatlah rumit.
Begitupula dengan persaingan di dunia pendidikan. kekuatan suatu bangsa sangat
ditentukan oleh tingkat pendididkan masyarakat, terutama generasi muda.
Generasi muda yang slama ini menjadi ujung tombak kejayaan suatu bangsa harus
dibekali dengan system pendidikan yang
handal karena itu dalam hal ini diharapkan makalah ini bisa memberi pengetahuan
sebagai referensi tentang masalah Iddah dan Rujuk dengan demikian sedikit bias
member pengetahuan sehingga menjadi peluang hingga kita mampu membawa bangsa
Indonesia menuju ke tingkat yang lebih maju.
Dengan selesainya makalah ini (Yang Membahas Iddah dan Rujuk) Kami menyadari bahwa makalah ini
masi jauh dari kesempurnaanya maka dari itu diharapkan saran yang sifatnya
membangun dari pembaca.
Makassar
15 Maret 2012
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Iddah
adalah suatu istilah didalam pernikahan dimana suami dan istri berpisah, ada
masa tunggunya bagi si istri dan karena perceraian suami juga boleh kembali ke
istrinya. Iddah adalah masa tunggu bagi istri yang ditinggal mati suaminya atau
karena perceraian atau qobla al-dukhul. Sedangkan rujuk menurut bahasa berarti
kembali , adapun rujuk menurut istilah adalah kembalinya mantan suami kepada
mantan istrinya yang ditalaknya dengan talak raja’I untuk kumpul kembali pada
masa iddah tanpa akad nikah baru.
Allah
berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya: “Wanita-wanita yang
ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan
tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. Secara sepintas kata rujuk dalam
pernikahan berarti kembalinya mantan suami kepada mantan istrinya dalam masa
iddah sesudah talak raj’I.
B. Rumusan Masalah
1.
bagaimna
pengertian-pengertian pengertian tentang ruju’ dan iddah dan bagaimana hokum
ruju’ itu?
2.
Berbagai
permasalahan pun timbul mengenai apa sih sebenarnya arti rujuk dan iddah itu
dalam pernikahan ?
3.
apakah
yang menjadi rukun dan syarat sahnya rujuk?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. IDDAH
Pengertian
Iddah Menurut bahasa arab “iddah” adalah mashdar dari kata kerja “adda-ya’uddu
yang artinya “menghitung”, jadi kata ”iddah” artinya ialah hitungan,
perhitungan,sesuatu yang harus diperhitungkan.1 Iddah ialah (waktu tunggu)
adalah seorang istri yang putus perkawinannya dari suami,baik putusnya karena
perceraian kematian mapun atas keputusan pengadilan. Massa iddah hanya berlaku
bagi istri yang sudah melakukan hubungan suami istri. Lain halnya bila istri
belum pernah melakukan hubungan suami istri (qabla dukhul).
Yang
menjadi dasar adalah Pasal 11 UU Nomor 1 tahun 1974 dan pasal 153 KHI, yakni
sebagai berikut: bagi wanita yang putus perkawinanya berlaku jangka waktu
tunggu. Tenggang waktu/ jangka waktu tunggu tersebut ayat 1 akan diatur dalam
peraturan pemerintahan lebih lanjut.2 Masa iddah dalam pasal 153 KHI mempunyai
beberapa macam yang dapat diklarifikasi sebagai berikut pasal KHI bagi seorang
istri yang putus pekawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qabla al-dhukul
dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami. waktu tunggu bagi seorang
janda ditentukan sebagai berikut: apabila perkawian putus karena kematian,
walaupun qabla al-dhukul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari apabila perkawinan
putus atas perceraian waktu tunggu yang masih haid ditetapkan 2 kali suci
dengan sekurang-kurangnya 90hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari
apabila perkawinan putus karena percerian sedang janda tersebut dalam keaaan
hamil maka waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Apabila
perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil
makawaktu tunggu ditetapkan sampai anak itu lahir. tidak ada waktu tunggu bagi
yang outus perkawinan karena perceraian sedang antara jandda tersebut dengan
bekas suaminya qabla al –dhukhul. bagi perkawinan yang putus karena perceraian,
tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan peyang putus karena
kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami. waktu tunggu
bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena
menyusui, maka iddahnya 3 kali waktu suci. Dalam keadaan seperti pada ayat 5
bukan karena menyusui, maka iddahnya selama 1 tahun, akan tetapi bila dalam
waktu satu tahun tersebut ia berhaid kembali maka iddahnya menjadi 3 kali
suci.3
B. Hak-Hak Perempuan Dalam Masa Iddah
Perempuan
yang taat (tidur nusyuz) dalam masa iddah raj’iyah (yang boleh rujuk semula),
berhak menerima dari suami yang menceraikannya, tempat tinggal, pakaian dan
segala perbelanjaan yang lain, makanan dan sebagainya. Kecuali jika ia nusyuz
(durhaka) maka tidaklah berhak mendapat segala-segala itu, adalah berdasarkan
sabda Rasulullah SAW: artinya : Dari Fatimah binti Qais, telah bersabda,
Rasulullah SAW kepdaanya: perempuan yang berhak menerima nafkah, tempat
kediaman dari bekas suaminya itu ialah apabila bekas suaminya itu berhak rujuk
semula dengannya. (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Perempuan
yang sedang dalam iddah ba’in, seperti tebus talak atau ba’in Kubra yaitu talak
tiga yang hamil, berhak mendapat tempat kediaman, pakaian dan makanan: artinya
: Jika mereka hamil maka hendaklah kamu beri nafkah mereka hingga lahir anak
kandungan tersebut. (Surah Ath-Talaq : ayat 6)
Perempuan
yang di dalam iddah ba’in sighah atau kubri yang tidak hamil, berhak menerima
dari bekas suaminya hanya tempat tinggal sebagaimana firman Allah yang artinya
: berilah mereka tempat kediaman yang sepadan dengan keadaan dan taraf kamu.
Surat Ath-Talaq : ayat 6 Ini adalah satu pendapat dari ulama’ dan pendapat yang
lain pula mengatakan bahawa perempuan yang cerai ba’in dan tidak hamil, tidak
berhak menerima tempat tinggal dan juga nafkah, berdasarkan hadith Rasulullah:
Artinya: Dari Fatimah binti Qais Nabi SAW mengenai perempuan yang dicerai talak
tiga, sabda Rasulullah, ia tidak berhak mendapat tempat tinggal dan tidak
berhak menerima nafkah. Firman Allah SWT dalam surah al-Talaq ayat 6 :
Perempuan yang dalam iddah wafat mereka tidak mempunyai hak sama sekali
meskipun dia mengandung, karena dia dan anak dalam kandungannya telah mendapat
hak pusaka dari suaminya yang meniggal dunia itu Mengikut pendapat mereka ialah
ditujukan untuk perempuan yang sedang di dalam iddah raj’i sahaja. sabda
Rasulullah SAW: Artinya: janda hamil; yang kematian suaminya tidak berhak mendapat
nafkah (riwayat daruqutni)
C. Hikmah Iddah
Iddah
ialah masa menunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan yang ceraikan oleh
suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, untuk mengetahui samada
perempuan itu hamil atau sebaliknya atau untuk menunaikan satu perintah dari
Allah.
1. Untuk mengetahui isteri yang
diceraikan itu (cerai hidup atau cerai mati) hamil atau tidak. Dengan ini tidak
akan terjadi percampuran nasab atau keturunan, apabila bekas isteri tersebut menikah
dengan laki-laki lain.
2. Untuk memanjangkan masa rujuk, jika
cerai itu talak raj’i. Dengan adanya masa yang panjang dan lama dapat memberi
peluang kepada suami untuk berfikir dan mungkin menimbulkan penyesalan terhadap
perbuatannya itu dengan ini akan rujuk kembali.
3. Sebagai penghormatan kepada suami
yang meninggal dunia. Bagi seorang isteri yang kematian suami yang dikasihinya
sudah tentu akan meninggalkan kesan yang pahit di jiwanya, dengan adanya iddah
selama empat bulan sepuluh hari adalah merupakan suatu masa yang sesuai untuk
ia bersedih, sebelum memulakan hidup yang baru di samping suami yang lain.
D. RUJUK
Rujuk
menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya
seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah
ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah :228 “Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) itu menghendaki islah (damai)”. (Q.S.Al-Baqarah:228) Juga dijumpai dalam
pasal 163,164,165 dan 166 KHI. Pasal 163: seorang suami dapat merujuk istrinya
yang dalam masa iddah rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal putusnya perkawinan
karena talaq kecuali talaq yang telah dijatuhkan 3kali atau talak yang dijatuhkan
qobla al-dukhul putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan
alasan atau alasan-alasan selain zina dan khulu’ Pasal 164 Seorang wanita dalam
iddah talak raj’I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas
suaminya dihadapan pegawai pencatat nikah dan disaksikan 2 orang saksi Pasal
165 rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak
sah dengas putusan pengadilan agama. Pasal 166 Rujuk harus dapat dibuktikan
dengan kutipan buku pendaftaran rujuk dan bila buku ersebut hilang atau rusak
sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintaakan duplikatnya kepada
instansi yang mengeluarkannya sementara.
E. Rukun Rujuk
Suami
yang merujuk Syarat-syarat suami sah merujuk: Berakal (Baligh) Dengan kemauan
sendiri) sighat (ucapan) ► cara merujuk yang dilakukan suami ada dua cara :
1. dengan cara sharih (jelas), seperti
ucapan suami kepada istrinya: ,,saya ruju’ kepadamu”. Ucapan ini harus disertai
niat.
2. Dengan ucapan kinayah (sindiran).
Seperti ucapan: ,,saya ingin memegang kamu”. Ucapan ini harus disertai niat
meruju.
3. Ada istri yang di rujuk Syarat istri
yang di rujuk: Telah di campuri istri telah dicampuri oleh mantan suami, sebab
jika istri belum pernah dicampuri tidak ada iddah dan berarti tidak ada rujuk
istri dalam keadaan talak raj’i jika ia ditalak dengan talak tiga, maka ia
tidak dapat dirujuk lagi. istri masih dalam masa iddah
4. Kedua belah pihak (mantan suami dan
mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan
baik.
Dengan
pernyataan ijab dan qabul Syarat lafadz (ucapan) rujuk:a) Lafaz yang
menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku
kembalikan engkau kepada nikahku”. b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan
lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”.
Rujuk itu tidak sah walaupun ister mengatakan mahu.c) Tidak terbatas waktu —
seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan.
F. Hukum rujuk
1. wajib, terhadap suami yang mentalak
salah seorang istrinya sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap
istri yang ditalak
2. Haram, apabila rujuknya itu menyakiti
si istri
3. Makruh kalau perceraian itu lebih
baik dan berfaedah bagi keduanya (suami istri)
4. Jaiz(boleh), ini adalah hukum rujuk
yang asli Sunnah, jika maksud suami adalah untuk memperbaiki keadan istrinya,
atau rujuk itu lebih berfaedah bagi keduanya (suami istri)
G. Hikmah Rujuk
Dapat
menyambung kembali hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan
rumahtangga. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku
perceraian. Membolehkan seseorang berusaha untuk memperbaiki hubungan rumah
tanngganya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rujuk
menurut bahasa artinya kembali sedangkan menurut istilah adalah kembalinya
seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah
di talak raj’i. Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal: .
Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau
talak yang di jatuhkan qabla al dukhul. Putus perkawinan berdasarkan putusan
pengadilan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk. Jadi pada dasarnya rujuk
boleh dilakukan apabila kedua mempelai hendak islah (berbaikan kembali).
Dan
ruju dapat sah apabila sudah memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Adapun
yang menjadi hikamah rujuk diantaranya ialah:Dapat menyambung semula hubungan
suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga. Dan masih banyak lagi.
Hukum rujuk itu sendiri seperti yang sudah di jelaskan di atas ada 5 yaitu
wajib, Sunnah, Haram, Mubah dan makruh. Iddah ialah masa menunggu yang
diwajibkan ke atas seseorang perempuan yang ceraikan oleh suaminya (cerai hidup
atau cerai mati), tujuannya, untuk mengetahui samada perempuan itu hamil atau
sebaliknya atau untuk menunaikan satu perintah dari Allah.
B. Saran
Semoga
dengan selesainya makalah ini bisa dijadikan salah satu referensi sebagai suatu
pengetahuan kepada pembaca sekalian utamanya penyusun, semoga dengan adanya
makalah ini bias member manfaat bagi kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Abidin ,Slamet dan Aminudin.1999.
Fiqh munakahat II. Bandung: CV Pustaka Setia Darajat,
Zakiah. 1995. Ilmu Fiqh.Yogyakarta:
PT dana Bhakti Wakaf.
Ali, Zainudin. 2009. Hukum Perdata
Islam. Jakarta:Sinar Grafika. .2010. Kompilasi Hukum Islam.Bandung
Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam,
cet.3; Jakarta, Sinar Grafika,2009.,hal.87