Kamis, 03 Mei 2012

MAKALAH AIK VI IDDAH DAN RUJUK


MAKALAH
AIK VI
IDDAH DAN RUJUK




DISUSUN OLEH:

AGUS SALIM
MUH. YUNUS
HARAFAH





JURUSAN AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2012






KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang sampai saat  ini masi memberi kita  nikmat hidup yang tiada  taranya dan tak lupa kita kirimkan salawat dan salam kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi penuntun kita semua, kesehatan dan kesempatan yang telah diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini (yang membahas tentang masalah iddah dan rujuk) pada waktu yang telah ditentukan.
Di era globalisasi ini persaingan untuk mencapai kesuksesan sangatlah rumit. Begitupula dengan persaingan di dunia pendidikan. kekuatan suatu bangsa sangat ditentukan oleh tingkat pendididkan masyarakat, terutama generasi muda. Generasi muda yang slama ini menjadi ujung tombak kejayaan suatu bangsa harus dibekali dengan system  pendidikan yang handal karena itu dalam hal ini diharapkan makalah ini bisa memberi pengetahuan sebagai referensi tentang masalah Iddah dan Rujuk dengan demikian sedikit bias member pengetahuan sehingga menjadi peluang hingga kita mampu membawa bangsa Indonesia menuju ke tingkat yang lebih maju.
Dengan selesainya  makalah ini (Yang Membahas Iddah dan Rujuk) Kami menyadari bahwa makalah ini masi jauh dari kesempurnaanya maka dari itu diharapkan saran yang sifatnya membangun dari pembaca.

Makassar 15 Maret 2012

Penyusun












BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Iddah adalah suatu istilah didalam pernikahan dimana suami dan istri berpisah, ada masa tunggunya bagi si istri dan karena perceraian suami juga boleh kembali ke istrinya. Iddah adalah masa tunggu bagi istri yang ditinggal mati suaminya atau karena perceraian atau qobla al-dukhul. Sedangkan rujuk menurut bahasa berarti kembali , adapun rujuk menurut istilah adalah kembalinya mantan suami kepada mantan istrinya yang ditalaknya dengan talak raja’I untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa akad nikah baru.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. Secara sepintas kata rujuk dalam pernikahan berarti kembalinya mantan suami kepada mantan istrinya dalam masa iddah sesudah talak raj’I.
B.     Rumusan Masalah
1.      bagaimna pengertian-pengertian pengertian tentang ruju’ dan iddah dan bagaimana hokum ruju’ itu?
2.      Berbagai permasalahan pun timbul mengenai apa sih sebenarnya arti rujuk dan iddah itu dalam pernikahan ?
3.      apakah yang menjadi rukun dan syarat sahnya rujuk?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    IDDAH
Pengertian Iddah Menurut bahasa arab “iddah” adalah mashdar dari kata kerja “adda-ya’uddu yang artinya “menghitung”, jadi kata ”iddah” artinya ialah hitungan, perhitungan,sesuatu yang harus diperhitungkan.1 Iddah ialah (waktu tunggu) adalah seorang istri yang putus perkawinannya dari suami,baik putusnya karena perceraian kematian mapun atas keputusan pengadilan. Massa iddah hanya berlaku bagi istri yang sudah melakukan hubungan suami istri. Lain halnya bila istri belum pernah melakukan hubungan suami istri (qabla dukhul).
Yang menjadi dasar adalah Pasal 11 UU Nomor 1 tahun 1974 dan pasal 153 KHI, yakni sebagai berikut: bagi wanita yang putus perkawinanya berlaku jangka waktu tunggu. Tenggang waktu/ jangka waktu tunggu tersebut ayat 1 akan diatur dalam peraturan pemerintahan lebih lanjut.2 Masa iddah dalam pasal 153 KHI mempunyai beberapa macam yang dapat diklarifikasi sebagai berikut pasal KHI bagi seorang istri yang putus pekawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qabla al-dhukul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami. waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut: apabila perkawian putus karena kematian, walaupun qabla al-dhukul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari apabila perkawinan putus atas perceraian waktu tunggu yang masih haid ditetapkan 2 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari apabila perkawinan putus karena percerian sedang janda tersebut dalam keaaan hamil maka waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil makawaktu tunggu ditetapkan sampai anak itu lahir. tidak ada waktu tunggu bagi yang outus perkawinan karena perceraian sedang antara jandda tersebut dengan bekas suaminya qabla al –dhukhul. bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan peyang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami. waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya 3 kali waktu suci. Dalam keadaan seperti pada ayat 5 bukan karena menyusui, maka iddahnya selama 1 tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia berhaid kembali maka iddahnya menjadi 3 kali suci.3
B.     Hak-Hak Perempuan Dalam Masa Iddah
Perempuan yang taat (tidur nusyuz) dalam masa iddah raj’iyah (yang boleh rujuk semula), berhak menerima dari suami yang menceraikannya, tempat tinggal, pakaian dan segala perbelanjaan yang lain, makanan dan sebagainya. Kecuali jika ia nusyuz (durhaka) maka tidaklah berhak mendapat segala-segala itu, adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW: artinya : Dari Fatimah binti Qais, telah bersabda, Rasulullah SAW kepdaanya: perempuan yang berhak menerima nafkah, tempat kediaman dari bekas suaminya itu ialah apabila bekas suaminya itu berhak rujuk semula dengannya. (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Perempuan yang sedang dalam iddah ba’in, seperti tebus talak atau ba’in Kubra yaitu talak tiga yang hamil, berhak mendapat tempat kediaman, pakaian dan makanan: artinya : Jika mereka hamil maka hendaklah kamu beri nafkah mereka hingga lahir anak kandungan tersebut. (Surah Ath-Talaq : ayat 6)
Perempuan yang di dalam iddah ba’in sighah atau kubri yang tidak hamil, berhak menerima dari bekas suaminya hanya tempat tinggal sebagaimana firman Allah yang artinya : berilah mereka tempat kediaman yang sepadan dengan keadaan dan taraf kamu. Surat Ath-Talaq : ayat 6 Ini adalah satu pendapat dari ulama’ dan pendapat yang lain pula mengatakan bahawa perempuan yang cerai ba’in dan tidak hamil, tidak berhak menerima tempat tinggal dan juga nafkah, berdasarkan hadith Rasulullah: Artinya: Dari Fatimah binti Qais Nabi SAW mengenai perempuan yang dicerai talak tiga, sabda Rasulullah, ia tidak berhak mendapat tempat tinggal dan tidak berhak menerima nafkah. Firman Allah SWT dalam surah al-Talaq ayat 6 : Perempuan yang dalam iddah wafat mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung, karena dia dan anak dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meniggal dunia itu Mengikut pendapat mereka ialah ditujukan untuk perempuan yang sedang di dalam iddah raj’i sahaja. sabda Rasulullah SAW: Artinya: janda hamil; yang kematian suaminya tidak berhak mendapat nafkah (riwayat daruqutni)
C.     Hikmah Iddah
Iddah ialah masa menunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan yang ceraikan oleh suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, untuk mengetahui samada perempuan itu hamil atau sebaliknya atau untuk menunaikan satu perintah dari Allah.
1.      Untuk mengetahui isteri yang diceraikan itu (cerai hidup atau cerai mati) hamil atau tidak. Dengan ini tidak akan terjadi percampuran nasab atau keturunan, apabila bekas isteri tersebut menikah dengan laki-laki lain.
2.      Untuk memanjangkan masa rujuk, jika cerai itu talak raj’i. Dengan adanya masa yang panjang dan lama dapat memberi peluang kepada suami untuk berfikir dan mungkin menimbulkan penyesalan terhadap perbuatannya itu dengan ini akan rujuk kembali.
3.      Sebagai penghormatan kepada suami yang meninggal dunia. Bagi seorang isteri yang kematian suami yang dikasihinya sudah tentu akan meninggalkan kesan yang pahit di jiwanya, dengan adanya iddah selama empat bulan sepuluh hari adalah merupakan suatu masa yang sesuai untuk ia bersedih, sebelum memulakan hidup yang baru di samping suami yang lain.
D.    RUJUK
Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah :228 “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah (damai)”. (Q.S.Al-Baqarah:228) Juga dijumpai dalam pasal 163,164,165 dan 166 KHI. Pasal 163: seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal putusnya perkawinan karena talaq kecuali talaq yang telah dijatuhkan 3kali atau talak yang dijatuhkan qobla al-dukhul putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khulu’ Pasal 164 Seorang wanita dalam iddah talak raj’I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan pegawai pencatat nikah dan disaksikan 2 orang saksi Pasal 165 rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengas putusan pengadilan agama. Pasal 166 Rujuk harus dapat dibuktikan dengan kutipan buku pendaftaran rujuk dan bila buku ersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintaakan duplikatnya kepada instansi yang mengeluarkannya sementara.
E.     Rukun Rujuk
Suami yang merujuk Syarat-syarat suami sah merujuk: Berakal (Baligh) Dengan kemauan sendiri) sighat (ucapan) ► cara merujuk yang dilakukan suami ada dua cara :
1.      dengan cara sharih (jelas), seperti ucapan suami kepada istrinya: ,,saya ruju’ kepadamu”. Ucapan ini harus disertai niat.
2.      Dengan ucapan kinayah (sindiran). Seperti ucapan: ,,saya ingin memegang kamu”. Ucapan ini harus disertai niat meruju.
3.      Ada istri yang di rujuk Syarat istri yang di rujuk: Telah di campuri istri telah dicampuri oleh mantan suami, sebab jika istri belum pernah dicampuri tidak ada iddah dan berarti tidak ada rujuk istri dalam keadaan talak raj’i jika ia ditalak dengan talak tiga, maka ia tidak dapat dirujuk lagi. istri masih dalam masa iddah
4.      Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik.
Dengan pernyataan ijab dan qabul Syarat lafadz (ucapan) rujuk:a) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”. b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun ister mengatakan mahu.c) Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan.
F.      Hukum rujuk
1.      wajib, terhadap suami yang mentalak salah seorang istrinya sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak
2.      Haram, apabila rujuknya itu menyakiti si istri
3.      Makruh kalau perceraian itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya (suami istri)
4.      Jaiz(boleh), ini adalah hukum rujuk yang asli Sunnah, jika maksud suami adalah untuk memperbaiki keadan istrinya, atau rujuk itu lebih berfaedah bagi keduanya (suami istri)
G.    Hikmah Rujuk
Dapat menyambung kembali hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan rumahtangga. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian. Membolehkan seseorang berusaha untuk memperbaiki hubungan rumah tanngganya.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Rujuk menurut bahasa artinya kembali sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah di talak raj’i. Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal: . Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk. Jadi pada dasarnya rujuk boleh dilakukan apabila kedua mempelai hendak islah (berbaikan kembali).
Dan ruju dapat sah apabila sudah memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Adapun yang menjadi hikamah rujuk diantaranya ialah:Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga. Dan masih banyak lagi. Hukum rujuk itu sendiri seperti yang sudah di jelaskan di atas ada 5 yaitu wajib, Sunnah, Haram, Mubah dan makruh. Iddah ialah masa menunggu yang diwajibkan ke atas seseorang perempuan yang ceraikan oleh suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, untuk mengetahui samada perempuan itu hamil atau sebaliknya atau untuk menunaikan satu perintah dari Allah.
B.     Saran
Semoga dengan selesainya makalah ini bisa dijadikan salah satu referensi sebagai suatu pengetahuan kepada pembaca sekalian utamanya penyusun, semoga dengan adanya makalah ini bias member manfaat bagi kita semua.




DAFTAR PUSTAKA

Abidin ,Slamet dan Aminudin.1999. Fiqh munakahat II. Bandung: CV Pustaka Setia Darajat,
Zakiah. 1995. Ilmu Fiqh.Yogyakarta: PT dana Bhakti Wakaf.
Ali, Zainudin. 2009. Hukum Perdata Islam. Jakarta:Sinar Grafika. .2010. Kompilasi Hukum Islam.Bandung
Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam, cet.3; Jakarta, Sinar Grafika,2009.,hal.87

Tidak ada komentar:

Posting Komentar